Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pasca Ledakan Sumur Minyak Ilegal
ACEH TIMUR (KM) – Pasca terjadinya ledakan sumur minyak ilegal yang mengakibatkan 60 korban tewas dan luka parah di Dusun Bakti, Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada 25 April dini hari lalu, kini Satuan Reskrim Polres Aceh Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kejadian tersebut dan menetapkan 5 tersangka, namun satu diantaranya sudah meninggal dunia dalam kecelakaan besar tersebut.
Saat konferensi pers yang berlangsung di aula Polres Aceh Timur siang ini 29/4, Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini sudah melakakukan pemeriksaan sedikitnya terhadap 30 saksi dan dari hasil pengembangan tersebut penyidik menetapkan 5 orang tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berada di lokasi kejadian.
“Hasil penyelidikan, penyidik menetapkan 5 tersangka, satu diantaranya sudah meninggal, dan sudah kita amankan beserta tengan barang bukti lainnya,” terangnya.
Adapun kelima tersangka tersebut yakni B (51), Keuchik Desa Pasir Putih, yang memberi izin kepada setiap penambang dengan cara mengeluarkan izin dengan perjanjian setiap minyak yang dikeluarkan penambang wajib membayar Rp5.000 per drum, F (34) tokoh pemuda setempat yang terlibat karena membantu Keuchik untuk mendata dan mengumpulkan hasil setoran dari penambang ilegal tersebut, Z (39) warga Desa Pasir Putih sebagai penyandang dana atau pemilik modal, J (45) warga Desa Pasir Putih sebagai penyedia lahan/pemilik lahan yang cara menawarkan kepada penambang dan membuat perjanjian pembagian dari hasil minyak tersebut, serta alm. A alias D (35) warga Desa Pasir Putih sebagai pekerja di tambang tersebut. A dikabarkan sudah meninggal dunia dalam peristiwa ledakan sumur minyak itu.
Saat ini 4 tersangka itu dijerat dengan Pasal 53 JO 53 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Migas serta JO Pasal 53 KUHP dan JO pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Selain itu, Polres Aceh Timur juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, 1 becak mesin dalam kondisi terbakar dan satu set alat untuk melakukan pengeboran serta minyak mentah yang saat ini sudah dititipkan ke pihak Pertamina EP Rantau.
“Minyak mentah yang terus keluar itu minta pihak Pertamina menyedot dan menyimpannya sebagai barang bukti,” tandas Kapolres.
Reporter : ZK
Editor : HJA

Leave a comment