Pemilik Sah Menangi Kasus Penyerobotan Lahan Seluas 3,4 Ha di Kota Bekasi

BEKASI (KM) – Polemik terkait kasus penyerobotan lahan tanah seluas 3,4 hektar yang dilakukan oleh salah satu perusahaan BUMN yang terletak di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, ternyata berbuah manis bagi sang pemilik sahnya, Achmad Zubaedi Arief, yang memaparkan kasusnya itu di hadapan media saat melakukan konferensi pers di lokasi lahan miliknya, Selasa siang (10/04).
Dituturkan oleh ahli waris tersebut, bahwa status kepemilikan lahan sebenarnya sudah jelas terbukti dimiliki olehnya dengan adanya Akta Jual Beli (AJB) tanah dan dikuatkan juga dengan Putusan No.448/Pdt.G/2012 PN.Bekasi, tertanggal 13 November 2013. “Hal ini sudah jelas memiliki kekuatan hukum yang tetap atau dengan kata lain disebut inkrah,” ujarnya kepada media sambil memperlihatkan bukti tersebut.
Lebih lanjut dikatakan olehnya, “seharusnya perkara ini sudah selesai sejak awal karena saya telah meminta kepada pihak PT. PP untuk segera diselesaikan dulu pembayaran lahan tanah seluas 3,4 Ha atau 34.120 m², baru bisa melakukan pembangunan,†ujar Achmad menegaskan.
Berdasarkan pantauan rekan media di lokasi, lahan yang menjadi sengketa tersebut kini telah dimasuki oleh sejumlah alat berat dari perusahaan BUMN tersebut. Berdasarkan keterangan dari Achmad Zubaedi Arief, masalah masuknya alat berat tersebut kini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Reporter: J4N5
Editor: HJA
Leave a comment