[FOTO] Ruko Liar dan Septic Tank Dibangun Diatas Saluran Air, Diduga Milik Anggota DPRD Pangkalpinang

Bangunan toko yang didirikan di atas saluran air di Kompleks Perkantoran Pemprov Babel, Pangkalpinang (dok. KM)
Bangunan toko yang didirikan di atas saluran air di Kompleks Perkantoran Pemprov Babel, Pangkalpinang (dok. KM)

PANGKALPINANG (KM) – Sebuah bangunan toko yang diduga tidak memilki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Jalan Pulau Bangka, Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Babel, tampak dibangun diatas saluran bandar jalan, berikut sebuah septic tank yang didirikan di tengah saluran bandar itu.

Menurut informasi dari S, salah satu warga Air Itam, bangunan toko itu diduga milik oknum salah satu anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang berinisial “J” dari Fraksi PKB.

Selasa (10/04/2018) sekitar pukul 13.35 WIB, S menginformasikan kepada KMtentang adanya bangunan toko permanen yang berdiri di atas saluran bandar jalan.

“Apakah diperbolehkan bangunan toko dibangun diatas saluran bandar jalan?” tanyanya.

Bangunan toko yang didirikan di atas saluran air di Kompleks Perkantoran Pemprov Babel, Pangkalpinang (dok. KM)

Bangunan toko yang didirikan di atas saluran air di Kompleks Perkantoran Pemprov Babel, Pangkalpinang (dok. KM)

“Ditakutkan nantinya akan membuat tersumbatnya air di saluran bandar tersebut apabila hujan, sehinga membuat jadi banjir di sekitaran itu, sedangkan di daerah belakangnya terdapat pemukiman rumah warga,” sambungnya.

“Kami berharap pihak terkait untuk segera mungkin meninjau langsung ke lokasi, serta menanggapi keluhan kami ini,” harap warga.

Menanggapi adanya bangunan toko yang diduga liar itu, kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang Suparlan Dulasparmengaku tidak pernah menerbitkan IMB untuk bangunan itu.

“Saya tidak pernah merekomendasikan izin bangunan tersebut, karena yang saya rekomendasikan adalah bangunan yang sesuai dengan aturannya, apalagi bangunan yang tidak sesuai dengan syarat ketentuan peraturannya, jadi saya tekankan untuk bangunan ini saya tidak ada merekomendasikannya,” tegas Suparlan saat ditemui KM kemarin.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Pangkalpinang, Rasdian, ketika ditemui KM di ruangan kerjanya mengatakan, “mengenai informasi saya selaku Kasat, akan memperintahkan anggota saya untuk meninjau ke lokasi yang dimaksud, dan saya sangat berterimakasih rekan media yang telah memberikan informasi ini.”

Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang Rasdian S. (dok. KM)

Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang Rasdian S. (dok. KM)

“Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Perda Nomor 02 Tahun 2005, secepat mungkin kami akan melakukan suatu tindakan, namun adapun tahap prosedur yang kami lakukan, yakni melayangkan surat teguran kepada si pemilik bangunan itu terlebih dahulu, agar membongkar sendiri bangunan tersebut, apabila tidak dilaksanakan surat teguran kami itu, maka kami akan melakukan pembongkaran secara paksa,” tegas Rasdian.

Reporter: Robi Karnito
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*