Warga Bubulak Keluhkan Pungutan Rp1,2 juta untuk Buat Sertifikat Tanah
BOGOR (KM) – Aduan dan keluhan masyarakat terkait biaya Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kota Bogor yang diduga kuat terjadi pungutan liar (pungli) di luar batas ketentuan dan aturan terus bermunculan.
Kali ini warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, mengeluhkan beban biaya yang diminta oleh oknum yang mengurus PTSL sebesar Rp.1.200.000 untuk satu bidang tanah.
“Tanah saya memang belum ada surat-surat yang lengkap, karena itu saya ikut program PTSL ini dan membayar dengan sejumlah uang sebesar Rp 1.200.000,” ungkap warga Bubulak yang tidak bersedia disebutkan identitasnya kepada awak media, Selasa 27/03/2018.
“Biaya itu untuk semua pengurusan. Awalnya pihak RT dan RW mendatangi kami warga, mensosialisasikan tentang pembuatan sertifikat tanah program pemerintah, yang diinisiasi oleh Kelurahan dan dimintai biaya sebesar Rp 1.200.000. Karena saya membutuhkan legalitas tanah, saya langsung ikut dan membayarkannya,” ucapnya.
“Saya juga memastikan kepada tetangga-tetangga ternyata sama di bebani biaya sebesar itu,” tambahnya.
“Belakangan ini saya mendapat informasi bahwasanya biaya PTSL di Kota Bogor itu hanya ditetapkan sebesar Rp 150.000, saya pribadi segera mencari informasi yang jelas terkait hal ini dengan menanyakan langsung kepada kenalan saya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya PTSL itu program Pemerintah Pusat dan di wilayah tertentu digratiskan, namun untuk wilayah Kota Bogor dikenakan biaya Rp 150.000. Biaya sudah ditanggung oleh Pemerintah atau Negara,” ujarnya.
“Sebagai warga yang awam, jika memang seperti itu aturan dan ketetapannya, kenapa pihak RT/RW minta uang lagi ke warga sebesar Rp.1.200.000, jadi inilah yang akhirnya banyak di keluhkan warga disini,” pungkasnya.
Reporter: Dody
Editor: HJA
Leave a comment