Pejabat BPN Bogor Enggan Tandatangani Penerbitan Sertifikat, Nasib Tanah di Pondok Rajeg 2 Tahun Menggantung

Suasana pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Rabu (7/3/2018) (dok.KM)
Suasana pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Rabu (7/3/2018) (dok.KM)

BOGOR (KM) – Penerima kuasa dari pemilik tanah Manumpa Hutagalung, Freddy menyatakan bahwa dirinya menerima kuasa terkait tanah di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, dengan sertifikat nomor 905 Pondok Rajeg atas nama Manumpa Hutagalung.

“Permasalahannya, sudah hampir dua tahun, proses penerbitan sertifikat tanah tersebut atau pengganti saja udah kayak gini. Sampai saat ini belum bisa dirilis,” kata Freddy di Cibinong, Rabu (7/3/2017).

Freddy menjelaskan, padahal semua persyaratan administrasi sejak Agustus 2016 sampai dengan sumpah sudah dilakukan pada Agustus 2017.

“Sampai sekarang sertifikat belum bisa dicetak karena pejabat penandatanganan serifikat, Dian Taveri Iswarini, harga mati tidak mau tanda tangan,” jelasnya.

Pihaknya tidak mengetahui alasan apa yang menghambat pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor sehingga enggan menandatangani sertifikat tersebut.

Menurut dia, ketika dikonfrimasi Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, Dian Taveri Iswarini, enggan memberikan alasan hukum atau apapun untuk menandatangani sertifikat tersebut.

Freddy menegaskan, bahwa tanah tersebut tidak termasuk dalam sengketa karena semua sudah terealisasi baik dari RT, RW, dan kelurahan.

“Kalau ada sengketa itu kan, berarti kita tidak dapat keterangan dari kepala desa, rukun tetangga, rukun warga. Dan kita tidak mungkin untuk proses, semua persyaratan admistratif untuk persyaratan penerbitan sertifikat sudah kami penuhi. Tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan sertifikat,” tegasnya.

Reporter: Deva/Jamil
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*