Pasang “Secure Parking” di Pasar Induk Kemang, Pemkot Bogor dan PD. PPJ Dianggap Ingkari Kesepakatan

Aktivitas
Aktivitas "Secure Parking" di Pasar Induk Kemang (Pasar TU) Kota Bogor yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Bogor No 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir (dok. KM)

BOGOR (KM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor dianggap telah “mengingkari kesepakatan dan bertindak sewenang-wenang” terhadap kesepakatan bersama pengelolaan Pasar Induk Kemang (Pasar Teknik Umum) di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Rapat pembahasan pengelolaan Pasar Induk Kemang yang melibatkan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), PLT Walikota Bogor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Polresta Bogor, dan PT. Galvindo Ampuh digelar pada Rabu 21/02/2018 lalu.

Dalam rapat tersebut para pihak sepakat Pasar Induk Kemang dalam “Status Quo”. Para pihak juga sepakat membentuk tim bersama untuk menyelesaikan pengelolaan Pasar Induk Kemang berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Bogor dengan PT Galvindo Ampuh.

Kepala Operasional PT. Galvindo Ampuh Endih Afandi menjelaskan, “Kami sepakat bersama untuk menjaga kondusifitas di lapangan agar para pihak baik Pemerintah Kota Bogor, PD PPJ Kota Bogor dan PT. Galvindo Ampuh tidak melakukan upaya apapun sampai ditemukannya kesepakatan,” jelasnya kepada kupasmerdeka.com Senin 05/03/2018.

“Kami telah menarik semua pegawai agar tidak beraktifitas dulu karena kami taat kepada keputusan bersama yang telah dibuat. Tapi sangat kami sayangkan kenapa Pemkot Bogor dan PD. PPJ mengingkari dan mengambil langkah sepihak dengan membuat Secure Parking yang dibuat oleh PT. Atmosfir Kreasi Mandiri hari ini (05/03) tanpa ada pembicaraan yang resmi,” ungkapnya.

Endih menuturkan, “Kami saja rela untuk memberhentikan sementara aktivitas ratusan pegawai kami yang notabenenya adalah warga Kota Bogor, namun ada apa ini? Dengan langkah yang dilakukan Pemkot dan PD. PPJ dengan melanggar aturan dan kesepakatan bersama ini.”

“Kesepakatan di buat tidak main-main, unsur Muspida, Kepolisian, Kejaksaan, menjadi saksi dalam Rapat Pembahasan masalah Pasar Induk Kemang ini,” tuturnya.

“Jelas dengan pembuatan Secure Parking oleh PT. Atmosfir Kreasi Mandiri di Pasar Induk Kemang, ini ada kepentingan sepihak dari Pemkot Bogor dan PD PPJ. Masyarakat Kota Bogor harus tahu jelas masalah ini karena diduga ada kepentingan yang akan mengambil keuntungan dari Pengelolaan Pasar induk Kemang ini,” pungkasnya.

Reporter: Dody
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*