Harry Ara: Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 Adalah Pengakuan Pemerintah Terhadap Angkutan Umum Online

BOGOR (KM) – Keluarnya Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor menjadi perdebatan di beberapa kalangan masyarakat maupun organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Beberapa hal dalam PM 108 Tahun 2017 mengatur tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yakni angkutan dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu, atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap.
Beberapa jenis angkutan yang termasuk dalam kategori di atas yaitu taksi, angkutan pariwisata, angkutan karyawan, angkutan sewa, angkutan permukiman, dan angkutan sewa khusus dengan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Terkait dengan angkutan sewa khusus dengan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi ada beberapa hal yang di atur yakni ; 1) argometer, 2) tarif, 3) wilayah operasi, 4) kuota atau perencanaan kebutuhan, 5) persyaratan minimal 5 kendaraan, 6) bukti kepemilikan kendaraan bermotor, 7) domisili TNKB, 8) Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan 9) peran aplikator.
Hal ini disikapi oleh pengamat kebijakan publik Harry Ara Hutabarat. “Kita sebagai masyarakat umum coba untuk pahami, mengapa transportasi yang selama ini disebut sebagai taksi online dikategorikan sebagai angkutan sewa khusus? Taksi adalah angkutan umum yang melayani penumpang tidak dalam trayek dan memiliki ciri-ciri yang diatur sebagai identifikasi ‘taksi’ di bodi kendaraan, berplat kuning, dan memakai argometer,” ungkap Harry kepada kupasmerdeka.com Minggu (18/03/2018).
“Sedangkan yang selama ini disebut taksi online adalah kendaraan yang berplat hitam, tidak memakai argometer, dan tidak memiliki identitas khusus. Untuk mengakomodir jenis angkutan yang demikian, maka dalam PM 108 tahun 2017 dibuatlah nomenklatur angkutan sewa khusus atau bisa juga disebut angkutan sewa online,” kata Harry.
Harry menuturkan, “artinya secara hukum pemerintah mengakui keberadaan angkutan yang berbasis aplikasi tersebut, namun jelas mengapa pemerintah harus mengatur angkutan sewa online ini, agar tidak terjadinya kisruh yang sudah beberpa kali terjadi di Indonesia.”
“Ada beberapa hal yang mendasari dibuatnya PM 108 Tahun 2017 selain untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, pemerintah harus memastikan pelayanan angkutan orang yang ada saat ini selamat, aman, nyaman, tertib, lancar, dan terjangkau.”
“Dalam kaitannya dengan iklim usaha, peraturan ini untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.”
“Bagaimana melakukannya? Yakni dengan memberi kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum, dan memberikan perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat.”
Sebelumnya sudah ada PM 26 Tahun 2017, PM 108 Tahun 2017 diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan menyusul tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung No. 37/P.HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017 yang mencabut sebagian ketentuan dalam PM 26 Tahun 2017.
“Dengan demikian PM 108 Tahun 2017 merupakan peraturan terbaru dengan mencabut PM 26 Tahun 2017, PM 108 Tahun 2017,” tambah Harry.
“Disebutkan bahwa angkutan sewa online menetapkan tarif berdasarkan argometer. Apakah argometer ini sama dengan argometer taksi reguler? Yang dimaksud di sini adalah besaran tarif angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi.”
“Pembayaran layanan angkutan sewa online dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi tersebut dengan bukti dokumen elektronik… Pengaturan tarif batas atas dilakukan untuk melindungi konsumennya agar tidak ada penaikkan tarif yang sewenang-wenang di waktu tertentu, terutama pada saat jam sibuk dimana permintaan (demand) sangat tinggi.”
“Sedangkan pengaturan tarif batas bawah perlu ditetapkan untuk melindungi pengemudi dan agar tidak terjadi perang tarif/banting harga yang dapat menjatuhkan usaha pesaing. Jadi pengaturan tarif ini semata-mata demi melindungi kepentingan masyarakat. Siapa yang menetapkan tarif batas bawah dan atas tersebut? Tarif batas bawah dan atas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.”
“Usulan tarif batas bawah dan atas ini sudah melalui pembahasan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan. Selanjutnya penetapan tarif angkutan sewa online dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi berbasis teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas bawah dan atas.”
“Bagi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan, dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi. Koperasi ini haruslah memiliki izin sebagai penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek,” jelasnya.
“Masyarakat harus tahu alasannya STNK harus berbadan hukum, apabila kendaraan mengangkut penumpang umum dan berbayar, secara Undang-Undang kendaraan tersebut harus mematuhi aturan sebagai angkutan umum, tidak lagi angkutan pribadi. Maka agar angkutan sewa online dapat beroperasi secara legal, diwajibkan untuk memiliki STNK berbadan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.”
Sementara itu, karena angkutan sewa online mengangkut penumpang umum dan berbayar, maka menurut Harry, peraturan uji KIR juga berlaku atasnya.
Terkait sejauh mana pihak yang menyediakan aplikasi pemesanan angkutan dapat berperan dalam penyelenggaraan angkutan sewa online, Harry menjelaskan bahwa perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi dapat menyediakan layanan pemesanan sebagaimana sudah berjalan saat ini, namun demikian perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.
“Hal-hal yang dilarang antara lain, memberikan layanan akses aplikasi ke perusahaan angkutan umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, memberikan layanan aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah.”
“Pada dasarnya, aturan angkutan sewa online dalam PM 108 Tahun 2017 sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan teknologi. Sebaliknya, dengan peraturan ini, angkutan sewa online yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi telah diakomodir agar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi,” tutup Harry.
Reporter: Dody
Editor: HJA
Leave a comment