Pengamat: “Kasus Angkahong Berjalan di Tempat, Kejagung Harus Ambil Alih”

Ilustrasi Mahkamah Pengadilan
Ilustrasi Mahkamah Pengadilan

BOGOR (KM) – Unsur kerugian negara dalam kasus pembelian lahan di Warung Jambu Kota Bogor atau yang dikenal dengan Kasus Angkahong ternyata masih menjadi perhatian berbagai pihak.

Dugaan korupsi yang sangat merugikan Pemerintahan Kota Bogor tersebut bersumber dari masalah seputar dana pembelian lahan yang diperuntukkan bagi relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bogor yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor. Diduga ada kongkalikong terkait harga pembelian lahan tersebut yang menguntungkan sejumlah pihak dalam tubuh Pemkot Bogor.

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, “aparat hukum yang menangani kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Warung Jambu Kota Bogor wajib menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut.”

“Tidak boleh ada kasus apapun yang dihentikan tanpa kejelasan, apalagi dipetieskan, karena masyarakat membutuhkan kepastian dan uang yang diduga dikorupsi itu harus segera dikembalikan ke Pemerintah Kota Bogor atau kas daerah,” ungkapnya kepada awak media, Rabu 24/1.

Uchok menuturkan, “aparat hukum itu harus menyelesaikan kasus pembelian lahan di Warung Jambu Kota Bogor, karena anggaran di Pemerintah Kota Bogor terbatas. Udah tahu anggarannya terbatas, maka itu harus segera dituntaskan secepatnya, supaya jangan mengganggu citra aparat hukum tersebut.”

“Kalau kasus Warung Jambu saja belum selesai, itu kan citranya aparat hukum terganggu. Jangan sampai ada spekulasi atau tanggapan miring, apakah ada main mata atau tidak dalam kasus tersebut. Misalnya ada kerugian negara, itu harus melalui pengadilan, kalo udah inkrah itu berapa yang harus dikembalikan ke kas daerah Kota Bogor,” tuturnya.

“Jadi semuanya harus segera dipastikan oleh pengadilan. Uang yang disita dari kasus Warung Jambu itu bagaimana, kemudian uang yang disita juga harus dikembalikan, walaupun menunggu inkrah di pengadilan.”

“Terkait uang yang disita oleh Kejari Kota Bogor dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan itu, harus diterangkan secara terbuka ke publik. Uang sitaan itu memang saat ini masih menjadi bukti dan harus ada kejelasan dari pihak aparat berwenangnya, ada dimana uang itu dan ada di rekening siapa?”

“Berarti uang itu masih menjadi bukti, dan harus ada kejelasaan uang itu ada dimana, ada di rekening siapa supaya ada keterbukaan dari pihak aparat. Semuanya harus dibuka secara terang bederang, jangan ada yang ditutupi apapun juga,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, Uchok meminta supaya Kejaksaan tidak lamban dalam menuntaskan dan menyelesaikan kasus itu.

“Kalaupun kasusnya tidak berjalan di Kejati Jawa Barat, maka Kejaksaan Agung harus mengambil alih kasusnya, karena nilai korupsi dalam kasus itu harus segera diselesaikan. Apalagi ketika sudah ada keputusan resmi dari pengadilan Tipikor, harusnya langsung dieksekusi, tidak digantung seperti sekarang ini.”

“Kejagung harus mengambil alih kasus itu, apabila di tingkat Kejati Jawa Barat berhenti atau tidak berjalan. Kejagung juga wajib mengawasi para pejabat di Kejari Kota Bogor maupun Kejati Jabar, agar tidak ada yang bermain dalam penanganan kasus korupsi di Kota Bogor tersebut. Kita minta keseriusan dari aparat dalam menyelesaikan kasus Warung Jambu atau Angkahong,” tegas pengamat anggaran ini.

“WTP yang sudah diraih oleh Pemkot Bogor,” lanjut Uchok “tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi. Ada juga daerah yang rutin setiap tahun meraih WTP, tetapi banyaknya kegiatan korupsi di daerah itu. Jadi WTP bukan tolak ukur daerah itu bebas korupsi. Karena kasus Angkahong itu belum tuntas hingga saat ini, sepertinya kasus itu akan semakin melamban karena akan adanya Pilkada atau memang karena ada internal yang terlibat.”

“Biasanya Kejaksaan secara politik dia akan kalah ketika kasus itu berhubungan dengan pejabat tinggi, sehingga kasusnya diam di tempat. Atau bisa juga ada tekanan dari pusat maupun orang yang terlibat kasus itu memiliki akses kuat di pusat. Ini menyangkut citra aparat kejaksaan dalam penanganan kasus, jadi harus betul-betul dituntaskan kasusnya,” tutupnya.

Reporter: Dody
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.