Harry Ara: “Menentang Kebijakan Rumah DP 0% Sama Dengan Menentang Rakyat Kecil”
JAKARTA (KM) – Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2011 sebagai perubahan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa penganggaran kegiatan tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah.
Ketua Solidaritas Aksi Perubahan Untuk Jakarta (SAPU Jakarta) Harry Ara mengatakan, “pihak yang tidak mendukung program rakyat kurang mampu, dengan program DP 0 persen jelas melanggar Permendagri,” ucapnya kepada kupasmerdeka.com Rabu 24/01.
Ara menerangkan, “dalam Permendagri 21 Tahun 2011 pasal 54 A Ayat 6 yang isinya, ‘Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah Berakhir’.”
“Jadi kalau dikaitkan dengan program DP 0 Persen itu tidak melanggar, sebab Pemerintah Provinsi DKI membangun dengan DP 0 itu adalah membangun fisiknya yang tidak boleh melebihi masa jabatan kepala daerah,” terangnya.
“Kalau sistem pembayaran yang bisa melebihi masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun itu urusan lain sebab sudah dijamin perbankan yang meneruskan sistem pembayarannya.”
” Misal 20 tahun,” lanjut Ara, “angsuran itu cara bayar warga bukan pembangunan fisiknya, yang tidak boleh pembangunan fisik DP 0 persen melebihi masa jabatan kepala daerah,” pungkasnya.
Reporter: Dody
Editor: HJA
Leave a comment