Mukim Jambo Aye Utara Tolak Tuha Peut Gampong Terpilih, Warga Geruduk Camat
ACEH UTARA (KM) – Razali H Ahmad, Mukim Jambo Aye Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, menolak untuk menandatangani berita acara rapat dan berkas Tuha Peut terpilih untuk Gampong Meunasah Meurbo. Mukim Razali juga meminta pihak panitia untuk dilakukan pemilihan ulang Tuha Peut gampong tersebut.
“Mukim tidak mau menandatangani berita acara rapat musyawarah pemilihan Tuha Peut dan berkas acara Tuha Peut/anggotanya yang sudah terpilih 7 orang, padahal pemilihan Tuha Peut sudah sesuai aturan. Pemilihan Tuha Peut Meunasah Merbo berlangsung pada 8 November 2017. Pemilihan disaksikan oleh masyarakat Meunasah Meurbo,†kata Tgk Rafli, sekretaris panitia pemilihan Tuha Peut Meunasah Merbi kepada KM Selasa (16/1/2018).
Menurut keterangan Keuchik (Kades) Meunasah Meurbo, Zulkarnaini, ia mengaku pemilihan Tuha Peut di tempatnya itu “sudah sesuai dengan aturan yang berlaku”. Dirinya membantah kalau pemilihan Tuha Peut dilakukan tidak transparan.
Sebelum pemilihan Tuha Peut, dia mengaku sudah membentuk dan mengeluarkan SK panitianya, dan pihak panitia juga sudah menempel pengumuman selama satu minggu, agar masyarakat yang memiliki ijazah sekolah lanjutan tingkat pertama (SLP)/sederajat dapat mendaftar menjadi anggota Tuha Peut.
“Pemilihan Tuha Peut Gampong Meunasah Meurbo dilakukan oleh panitia, apatarur gampong, dan disaksikan oleh masyarakat setempat. Pemilihan berlangsung secara demokratis. Waktu itu semua masyarakat tidak ada yang menolak,†tutur Zulkarnaini.
Pantauan KM, Selasa (16/1), sejumlah masyarakat Gampong Meunasah Meurbo, mendatangi kantor Camat Tanah Jambo Aye, mereka meminta Camat supaya mengeluarkan surat untuk bupati supaya Tuha Peut terpilih untuk gampong Meunasah Meurbo mendapatkan SK nya. Masyarakat juga menolak untuk melakukan pemilihan ulang.
Camat Tanah Jambo Aye, Dayan Albar awalnya menolak untuk mengeluarkan surat pengantar ke Bupati Aceh Utara untuk dikeluarkan SK nya. Menurut Camat, surat itu harus ditandatangani lebih dulu oleh mukim, kemudian baru dikeluarkan surat pengantar dari pihak kecamatan.
“Setelah ditandatangai mukim, kemudian baru kita kirim ke Bupati Aceh Utara supaya dikeluarkan surat keputusan (SK) Tuha Peut terpilih. Namun, karena masyarakat Gampong Meunasah Meurbo sudah mendesak dan supaya tidak terjadi keributan maka terpaksa saya keluarkan surat pengantar ke Bupati, supaya dikeluarkan SK kepada Tuha Peut yang terpilih. Awalnya kita sudah mencoba memediasi masalah ini dengan cara memanggil kedua pihak bahkan ketua forum keuchik Tanah Jambo Aye turut hadir, namun Mukim tetap bersikukuh tidak mau menandatangani berita acara rapat pemilihan Tuha Peut dan berkas acara Tuha Peut terpilih di Gampong Meunasah Merbo,” tutur Dayan Albar.
Reporter: Raz
Editor: HJA
Leave a comment