Mobil Plat Merah Pasang Lambang Paslon dalam Pilkada Kota Bogor, Terindikasi Langgar UU ASN
BOGOR (KM) – Sebuah mobil dengan plat berwarna merah dengan nomor polisi F 1376 B yang terparkir tepat di dekat tangga masuk gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor pada Selasa 30/01/2018 ditemukan memasang logo dari salah satu calon walikota dan wakil walikota Bogor.
Mobil berplat merah tersebut merupakan kendaraan dinas dari salah satu pimpinan DPRD Kota Bogor dari Partai Gerindra, yang diketahui mengusung Ahmad Ru’yat – Zaenul Mutaqin dalam Pilkada Kota Bogor tahun ini.
Namun di saat gencarnya dorongan sikap netral bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor, mobil yang merupakan milik negara tersebut terpasang lambang dari salah satu pasangan calon.
Logo RZ yang terpasang di mobil berplat merah tersebut mengindikasikan penggunaan aset negara atau aset daerah untuk mengkampanyekan salah satu calon.
Adapun hal ini melanggar peraturan tentang netralitas yang tercantum dalam UU ASN pada pasal 9 ayat 2, yang menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (parpol).
Sedangkan dalam undang-undang Pilkada pasal 70 ayat 1 huruf a, dalam kampanye, paslon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Kapori, TNI kades, Lurah, perangkat Desa maupun perangkat Kelurahan. Jika sengaja melibatkan mereka, maka diancam pidana penjara dan denda.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor dari Partai Gerindra Sopian mengakui benar itu adalah kendaraan dinasnya.
“Benar itu mobil dinas saya yang terpasang logo RZ. Sepertinya itu ada yang memasang saat berada di Posko,” jelasnya lewat pesan Whatsapp, Selasa (30/01).
“Terimakasih sudah diingatkan, sekarang sudah dicabut dari mobil,” tutupnya.
Reporter: Dody
Editor: HJA
Leave a comment