Polres Kukar Tangkap Penyebar Video dan Foto Bugil Anak SD

KUTAI KARTANEGARA, KALTIM (KM) – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap pelaku penyebaran video serta foto bugil di media sosial (medsos). Korban bahkan masih kelas 6 SD. Modus pelaku dengan memamerkan uang gaji, lalu menyatakan ingin menjadi pacar korban. Saking dekatnya bocah tersebut, mau saja mengirimkan video serta foto bugilnya.
Kasus tersebut terungkap ketika orang tua korban RU (46), warga Desa Bangun Rejo, RT 14, Tenggarong Seberang, melaporkan ke Polsek Tenggarong Seberang, pada tanggak (15/12).
Sementara anak korban inisialnya SR (12). Pelaku bernama Musalim alias Ridho Pratama (32), warga Jalan Sentosa, Gang Kenangan, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Kapolres Kutai Kartanegara Polda Kalimantan Timur (Kukar) AKBP Anwar Haidar, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Supriyadi mengatakan, “pelaku kenal korban sekitar bulan oktober 2017, melalui aplikasi Line. Dari perkenalan tersebut, pelaku dan korban sering chat. Setelah komunikasi pelaku meminta nomor telepon seluler korban yang di gunakan untuk aplikasi WhatsApp. Gunanya agar bisa kirim foto korban tanpa busana.”
“Seiring waktu, pelaku mengetahui korban memiliki teman dekat (pacar baru), sehingga pelaku marah dan mengirimkan/share foto tanpa busana korban di akun Line yang dapat di lihat teman korban,” ucap Supriyadi.
Teman korban yang menjadi saksi, memberitahukan SR tentang foto tanpa busana yang tersebar di Line. Belakangan korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. “Modus pelaku awalnya sering chat dan video call. Siswi kelas 6 SD di rayu dengan pamerkan uang gaji, terus menyatakan suka ajak pacaran,†kata dia.
Barang bukti yang di sita berupa 1 ponsel merek Samsung J2 Prime dan 1 samsung Galaksi GTS6310 warna silver putih. AKP Supriyadi mengatakan, pelaku mengakui telah mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
“Pelaku di jerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UURI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutup Supriyadi.
Reporter: Is
Editor: HJA
Leave a comment