Tidak Cantumkan Pengawas, Proyek Pembuatan TPT di Ciseeng Langgar Undang-Undang

BOGOR (KM) – Plang proyek pada program pembuatan dinding penahan tanah pada ruas jalan Putat Nutug- Kuripan, Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, untuk memperlancar pergerakan barang dan jasa yang menelan anggaran sebesar Rp.719.455.000.00 yang dilaksanakan CV Darga Pilar Utama tidak mencantumkan nama konsultan pengawasnya.

Menurut pengamat kebijakan publik Jajang Nurjaman, sudah jelas tertera kewajiban tersebut dalam UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. “Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman PersyaratanTeknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014),” kata koordinator investigasi Center for Budget Analysis (CBA) itu.

Dia menjelaskan, peran konsultan dalam setiap proyek pemerintah “sangat vital”, misalnya dalam pekerjaan konstruksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa dibantu konsultan pengawas. “Karena tanggung jawab PPK dalam pengawasan biasanya berdasarkan laporan konsultan pengawas yang dilaporkan ke PPK, apakah pekerjaan sesuai kontrak dan tidak ada penyimpangan,” ucanya saat dihubungi kupasmerdeka.com, Senin 6/11.

Lanjut dia, pada intinya dalam setiap proyek pemerintah idealnya melibatkan konsultan. Hal tersebut berdasarkan kemampuan PPK yang biasanya hanya paham terkait administrasi. “Namun terkait volume kualitas sampai komposisi detail proyek harus diawasi ahli di bidangnya,” tutup Jajang. 

Reporter: Deva
Editor: HJA

Komentar Facebook

1 Comment

Leave a comment

Your email address will not be published.


*