Korban Persekusi di Cikupa Resmi Menikah, Persekutor dan Pengunggah Tertangkap

pasangan korban persekusi R (28) dan MA (20) resmi menikah secara agama, Selasa 21/11/2017 di Kadu Agung, Cikupa, Tangerang (dok. KM)
pasangan korban persekusi R (28) dan MA (20) resmi menikah secara agama, Selasa 21/11/2017 di Kadu Agung, Cikupa, Tangerang (dok. KM)

TANGERANG (KM) – Masih ingat pasangan kekasih yang yang diarak bugil dan dipermalukan di Cikupa, Tangerang, pada 11 November 2017 berinisial R (28) dan MA (20)? Kini mereka telah resmi menjadi suami istri sejak pernikahan yang difasilitasi Polresta Tangerang yang berlangsung secara sederhana di rumah orang tua pria R di Kelurahan Kadu Agung, Tigaraksa, Tangerang, Selasa 21/11.

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif membenarkan. “Pasangan tersebut telah resmi menikah dan ini adalah salah satu upaya kepolisian dalam membantu korban persekusi,” kata Sabilul.

“Selasa 21/11, mereka dinikahkan dulu secara siri, nikah sah secara agama dulu, nanti (8/12/2017) akan ikut nikah massal yang diselenggarakan Bhayangkari Polresta Tangerang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan.

Menurut pemberitaan sebelumnya, kedua pasangan ini dituduh berbuat mesum dalam sebuah kontrakan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (11/11) lalu, sehingga keduanya dihakimi massa yang dipimpin oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat yang main hakim sendiri dengan menganiaya dan memaksa keduanya melepaskan pakaian yang melekat di tubuhnya dan mengarak mereka di jalanan.

Kapolresta Tangerang Sabilul Alif menerangkan, “pasangan kekasih itu tidak berbuat mesum. Warga salah paham lantaran mendapati pasangan itu berada dalam satu kontrakan pada malam hari.”

Hingga kini polisi menangkap dan menahan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, A, T, I, S dan N. Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara Tim Saber Polresta Tangerang pada Senin (20/11), berhasil membekuk GS (18) selaku pengunggah video pasangan yang dipersekusi beberapa waktu lalu.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi, akhirnya bisa kita tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung,” kata Kapolresta Tangerang Sabilul Alif.

“Akun Facebook milik GS diketahui menyebarkan video persekusi itu dan akhirnya akhirnya menjadi viral di media sosial Facebook. Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu. Tentu hal ini sangat kita sesalkan,” tambahnya.

(dok. KM)

(dok. KM)

Atas perbuatannya mengunggah video tersebut, GS dijerat dengan pasal 45 juncto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Siber Polresta Tangerang masih mencari 2 orang lagi yang diduga melakukan pengunggahan persekusi dengan versi yang berbeda.

Reporter: Marsono
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.