Hakim Bertemu Pengacara dan Saksi Kasus KSP Pandawa Mandiri Group, PN Depok Klaim Bukan Terkait Perkara
DEPOK (KM) – Kehadiran salah seorang Hakim ke Kejaksaan dan bertemu Kasi Pidum, Penasehat Hukum terdakwa serta saksi-saksi dalam perkara pidana KSP Pandawa Mandiri Group menimbulkan pertanyaan. Pihak PN Depok menegaskan bahwa Ketua Pengadilan Negeri mengutus hakim YF. Tri Joko GP bukan untuk koordinasi perkara Pandawa, melainkan untuk koordinasi perkara pidana umum.
“Kehadiran Joko di Kejaksaan itu memang beberapa hari yang lalu diutus Ketua Pengadilan Negeri terkait koordinasi persidangan umum karena beberapa waktu itu sidang pidana yang lain mulai jam 4 sore karena Jaksa terlambat datang ke Pengadilan Negeri, sehingga kita di complain saksi-saksi atau pencari keadilan yang lain,†kata Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Teguh Arifiano, saat dikonfirmasi, Jumat (3/11).

Humas PN Depok, Teguh Arifiano (dok. KM)
“Kenapa sidang pidana di Pengadilan Negeri Depok mulai sore-sore terus? Akhirnya, Ketua Pengadilan Negeri memanggil Joko untuk menanyakan kenapa sidang Pandawa bisa lebih awal sedangkan sidang pidana yang lain molor?”
“Terkait hal itu akhirnya Pak Joko datang ke Kejaksaan dan ternyata di sana sudah ada penasehat hukum terdakwa KSP Pandawa Mandiri Group, Saksi-saksi dan Kasi Pidum,†ungkap Teguh.
Untuk itu, Teguh Arifiano menegaskan, “yang jelas instruksi Ketua Pengadilan Negeri hanya untuk koordinasi persidangan umum, tidak ada koordinasi yang lain. Sedangkan masalah koordinasi terkait perkara pidana KSP Pandawa Mandiri Group tidak ada. [Untuk menanyakan] Kenapa sidang Pandawa bisa mulai jam 10 pagi sedangkan perkara pidana yang lain mulai sore.”
“Selain itu, tugas pokok pengadilan negeri bukan untuk menyidangkan perkara Pandawa saja, perkara pidana yang lainnya itu jangan sampai terabaikan,†tandasnya.
Pernyataan Humas Pengadilan Negeri Kota Depok tersebut disinyalir bertolak belakang dengan ucapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sufari saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/11).
Sufari mengatakan, salah seorang hakim yang datang itu karena diutus Ketua Pengadilan Negeri untuk “berkoordinasi terkait masa penahanan para terdakwa dalam perkara pidana KSP Pandawa Mandiri Group,” ungkapnya.
“Persidangan Pandawa tersebut kan lama dan para saksi pun banyak sehingga akan berpengaruh terhadap masa penahanan para terdakwa.”
Oleh karena itu, kata Sufari, Ketua Pengadilan Negeri mengutus salah seorang hakim untuk berkoordinasi dengan dirinya.
“Kedatangan salah seorang hakim tersebut diutus Ketua Pengadilan Negeri untuk berkoordinasi dengan saya (Kajari red) agar masa penahanan para terdakwa KSP Pandawa Mandiri Group jangan sampai habis dan sebelum bertemu saya (Kajari red) di bawah, ketemu dengan orang-orang tersebut, yakni Kasi Pidum, Penasehat Hukum terdakwa perkara pidana KSP Pandawa Mandiri Group dan saksi-saksi. Jadi pertemuan itu hanyalah kebetulan,†tandas Kajari.
Reporter: Deva
Editor: HJA
Leave a comment