Warga Sukmajaya Tajurhalang Pertanyakan Klaim Sertifikat Orang Lain Atas Tanah Miliknya

Lahan di Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, yang menjadi objek sengketa (dok. KM)

BOGOR (KM) – Tanah dengan luas 6690 meter persegi yang diakui milik Sri Murniyati Lestari berdasarkan AJB nomor 119/7b/Agr/III/BG/1993 tanggal 29 Maret 1993 di Kampung Hutan Malang RW 01 Desa Sukma Jaya, Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor, menjadi obyek sengketa dengan pihak-pihak lain yang juga mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.

Menurut penanggung jawab tanah tersebut, Harsono, orang yang telah mengakui tanah tersebut mempunyai surat-surat yang berbentuk sertifikat, dan pada hari Senin (30/10) beberapa orang atas nama Yos Patrik dengan rekan-rekannya yang menunjukan peta rincian tanah dan fotokopi surat tersebut. 

“Dengan terkaitnya klaim atas lahan tanah tersebut Yos Patrik dengan rekan-rekan yang berjumlah kurang lebih 17 orang termasuk juru ukur, telah melakukan giat pengukuran tanah,” kata Harsono.

Namun kegiatan pengukuran itu tidak diketahui oleh pihak Pemdes Sukmajaya.

“Saya telah mengkonfirmasi via telpon ke pihak Sekdes Sukmajaya dan ia pun… tidak tahu ada kegiatan pengukuran di lapangan lahan tanah tersebut,” singkatnya.

Reporter: man
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*