Punya Sertifikat dari Zaman Belanda, KAI Tegaskan Lahan SMPN 1 Singaparna Milik Daops II

Petugas Daops II KAI saat memberikan keterangan pada wartawan KM (dok. KM)

BANDUNG (KM) – Kisruh tentang adanya kepemilikan ganda status tanah yang ditempati SMPN 1 Singaparna antara PT. KAI Persero dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya mulai mendapatkan titik terang.

Saat awak media KM mengkonfirmasi pihak PT. KAI melalui Daops II di Bandung 26/10 kepada Joni selaku Humas, dirinya memaparkan bahwa lahan yang digunakan SMPN 1 Singaparna dan Polsek Singaparna merupakan lahan yang “non produktif”.

“Sehingga bagi PT. KAI dipersilahkan untuk digunakan selama belum diperlukan oleh pihak KAI. Dan jika petugas pemasang plang di bangunan tersebut semata-mata hanya informasi pada masyarakat. Terkait informasi pada pemberitaan media Kupas Merdeka [tentang] adanya kepemilikan sertifikat yang dimiliki oleh pihak Disdik Kabupaten Tasikmalaya, saya selaku humas Daops langsung menghubungi petugas terkait saat mereka memasang plang tersebut dan mereka pun membenarkannya bahwa Jae Juarsa selaku kepsek SMP 1 Singaparna menunjukan copy sertifikat kepemilikan lahan tersebut. Namun bagi kami PT. KAI sangat yakin bahwa KAI lah pemilik sah lahan tersebut. Nanti masnya akan saya ajak bertemu dengan bapak Eman Sulaiman selaku senior manager penjagaan aset PT KAI Daops II,” papar Joni.

Dokumen surat dari PT. KAI yang ditujukan pada BPN Tasikmalaya (dok. KM)

Dokumen surat dari PT. KAI yang ditujukan pada BPN Tasikmalaya (dok. KM)

Sementara itu, saat ditemui KM, Eman Sulaiman memaparkan bahwa pada bulan April 2017, PT. KAI Daops II telah bersurat pada BPN Kabupaten Tasikmalaya, Kades Pasar Baru dan Kades Panayagan tentang penegasan bahwa lahan tersebut masih milik PT. KAI dan belum pernah dilepas, dijual oleh siapapun baik pada perorangan atau instansi pemerintahan dan swasta.
“Namun hingga detik ini tidak ada balasan dari ketiga surat tersebut. Kalau bagi saya selaku senior manager penjagaan aset Daops II senang jika sampai digugat oleh pihak yang saat ini mengklaim mempunyai sertifikat tanah tersebut. Jika saya lihat dari sertifikat yang dimiliki pihak sekolah itu tercetak tahun 1974 namun mas bisa lihat Grand Cord yang kami punya wilayah aset PT KAI Daops II tercetak tahun 1933 dan ini berarti sejak jaman Belanda. Saya belum bisa pastikan siapa yang bermain terhadap kepemilikan atas terbitnya sertifikat tanah PT KAI tersebut, sebelum diuji oleh pihak pengadilan. Dan Daops II siap untuk menghadapinya jika ada yang keberatan dengan pemasangan plang tersebut. Indikasi awal sudah terlihat kenapa BPN dan 2 Kades tersebut belum juga membalas surat dari kita (Daops II PT Kai),” pungkas senior manager penjagaan aset Daops II KAI itu.

Reporter: Gie
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*