Ogah Terbuka Soal LPJ Dana Desa, Ormas ini Gugat Pemkab Brebes ke Majelis Keterbukaan Informasi

Suasana sidang ajudikasi terkait LPJ Dana Desa antara GNPK-RI Dan Pihak Pemda Brebes di Gedung Komisi Informasi Semarang, Rabu 4/10 (dok. KM)
Suasana sidang ajudikasi terkait LPJ Dana Desa antara GNPK-RI Dan Pihak Pemda Brebes di Gedung Komisi Informasi Semarang, Rabu 4/10 (dok. KM)

SEMARANG (KM) – Ormas “Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia” (GNPK-RI) menuntut Pemerintah Kabupaten Brebes untuk membuka Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pemanfaatan Dana Desa sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui Majelis Komisi Informasi.

Gugatan tersebut dilayangkan setelah Pemkab Brebes enggan membuka LPJ tersebut dengan klaim bahwa LPJ tidak harus dipublikasikan.

Rabu kemarin 4/10, pada Sidang Ajudikasi dengan agenda pengajuan bukti-bukti dari kedua belah pihak, Majelis Komisi Informasi menganggap bahwa Uji Konsekuensi yang disampaikan pihak Termohon (Pemkab Brebes) dalam persidangan dianggap belum memenuhi apa yang dimaksudkan dalam UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun alasan yang diajukan oleh Pemkab Brebes terkait dikecualikan LPJ tersebut dikarenakan “takut adanya intervensi dari pihak lain dan takut informasi yang diminta akan dimanfaatkan untuk sesuatu yang dapat mengganggu kinerja Pemkab Brebes.”

Sementara menurut Komisi Informasi, alasan tersebut tidak sesuai dengan apa yang ada dalam UU KIP.

“Kalau memang ada intervensi, pemerasan atau hal lain yang melanggar aturan, ya dilaporkan saja dengan pihak penegak hukum, kan ada aturan hukumnya dan pihak Pemohon [GNPK-RI]juga kan jelas keberadaannya,“ ujar Ketua Majelis Komisi Informasi Rahmulyo, dalam persidangan.

Rahmulyo juga menjelaskan, “kalau dengan alasan seperti itu terus informasi bisa dikecualikan ya tidak usah adanya Komisi Informasi.”

Menurutnya, dalam membuat Uji Konsekuensi itu tidak hanya melibatkan tim dari Pemkab saja, tetapi harus melibatkan unsur ahli dari luar Pemkab.

“Tata Cara untuk melakukan Uji Konsekuensi diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, silahkan PPID Kabupaten Brebes agar dalam membuat Uji Konsekuensi memenuhi unsur apa yang sudah diatur dalam aturan tersebut,” jelasnya.

“Pemda yang berbelit dalam Keterbukaan Informasi,” tambah Majelis Komisi Informasi, “biasanya sering terjadi permasalahan, untuk itu pihak Komisi Informasi meminta kepada Pemkab Brebes untuk bisa memperbaiki manajemen Keterbukaan Informasi Publik.”

Dalam kesempatan itu juga Majelis Komisi Informasi Provinsi meminta kepada GNPK-RI Kabupaten Brebes untuk bisa menggunakan informasi dengan bijak. “Tetap profesional sebagai ormas yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan,” lanjutnya.

Di sisi lain, menurut Ketua GNPK-RI Kabupaten Brebes Bambang Sumitro, penolakan yang dilakukan Majelis KI “sangat tepat, karena informasi tentang LPJ Dana Desa itu sudah masuk dalam kerangka PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa sehingga Uji Konsekuensi itu dilakukan bukan dari Tim Uji Konsekuensi Pemkab.”

Dengan ditolaknya pengajuan Uji Konsekuensi tersebut, Bambang optimis gugatan yang dilakukan akan menang.

Reporter: firdaus
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.