MKD DPR akan Panggil Akbar Faisal Terkait Perseteruannya dengan Elza Syarief
JAKARTA (KM) – Perseteruan yang terjadi antara anggota Komisi III DPR-RI Akbar Faisal dengan Elza Syarief belum menemui titik damai. Keduanya telah saling lapor ke Bareskrim Polri terkait polemik kasus korupsi e-KTP yang menyeret banyak petinggi negeri, termasuk ketua DPR-RI Setya Novanto.
“Setelah mendengarkan keterangan teradu, ada beberapa pendalaman yang sudah digali oleh anggota sidang MKD seperti yang sama-sama disampaikan. Oleh karena itu dalam sidang berikut, kita akan menggali keterangan dari beberapa nama yang disebut oleh saudara teradu [Akbar Faisal] yang ada kaitannya dengan laporan ini,” ujar Sufmi Dasco, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) saat wawancara di depan awak media.
Terkait rencana pemanggilan Akbar di MKD, ia menyatakan hal itu akan dilakukan. “Kita pasti akan mendengarkan keterangan dari beliau, namun sebelumnya beberapa saksi yang akan memperkuat laporan akan diminta keterangan nya,” jelasnya lebih lanjut.
Terkait keengganan Elza untuk berdamai, Dasco mengatakan kalau hal tersebut ada pertimbangan masing-masing. “Ya mungkin yang bersangkutan punya pertimbangan sendiri, sehingga tadi kita sudah sampaikan soal salah satu anggota majelis menyampaikan apakah ada itikad perdamaian atau tidak,” kata Sufmi.
“Kita akan meminta keterangan dari yang teradu, setelah itu kita akan ambil keputusan dan akan dilanjutkan minggu depan. Kita maunya sih dalam minggu ini akan ada pemanggilan lagi, namun karena padat, ada sidang berikutnya jadi belum bisa minggu ini,” pungkasnya.
Sebagaimana yang santer diberitakan, perseteruan ini berawal saat Elza Syarief memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor dengan memberikan pernyataan bahwa Setya Novanto mengumpulkan sejumlah anggota DPR-RI seperti Miryam, Akbar Faisal, Chaeruman Harahap, dan Markus Nari setelah bocornya surat dakwaan ke publik, dimana dalam pertemuan tersebut Miryam ditekan dan dianggap sebagai pengkhianat.
Keberatan dengan pernyataan Elza tersebut, Akbar melaporkan Elza ke Bareskrim Polri dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu saat sidang Pengadilan Tipikor kasus e-KTP pada 21 Agustus 2017 lalu. Akbar mengakui membuat laporan tersebut setelah somasi yang dilayangkan ke Elza tidak mendapat tanggapan setelah 3×24 jam. Dia meminta pertanggungjawaban Elza atas pernyataannya mengenai dirinya yang menekan Miryam.
Reporter: Sudrajat, Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment