Ayah Durjana dari Siantar Terancam Hukuman Seumur Hidup
JAKARTA (KM) – Kejahatan seksual yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya di kota Siantar, Sumatera Utara, terulang lagi dan telah menyita banyak perhatian masyarakat. Kekerasan seksual terhadap anak, baik yang dilakukan secara perorangan dengan korban lebih dari satu orang, atau dilakukan secara bergerombol (gang rape) yang melibatkan lebih dari 5 sampai 10 orang pelaku dengan satu orang korban di Siantar dan Simalungun terus saja terjadi dan mengundang keprihatinan dan kemarahan tersendiri.
Selain tindakan bejat itu dilakukan oleh orang dewasa, ironisnya juga dilakukan oleh anak-anak usia sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA. Jika merujuk data pengaduan dan fakta yang dikumpulkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pematang Siantar sepanjang tahun 2016/2017, tidaklah berlebihan jika Siantar Simalungun pada saat ini berada pada posisi “darurat kekerasan seksual terhadap anak”.
Contohnya, kasus sodomi yang dilakukan AWL (32) terhadap 7 orang anak murid Bina Pramuka, demikian juga dengan kasus kejahatan seksual yang dilakukan guru terhadap siswanya di salah satu SD ASS yang sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Siantar dan kejahatan seksual lainnya. Peristiwa ini membuktikan bahwa kekerasan seksual terhadap anak di Siantar dan Simalungun telah menjadi fenomena yang menakutkan.
Kondisi ini juga didukung dengan data kasus kejahatan seksual yang dilaporkan masyarakat ke Polres Siantar dan Simalungun dan data yang tercatat di lnstitusi pemangku kepentingan perlindungan anak di Siantar dan Simalungun.
Perbuatan menjijikkan dan biadab yang dilakukan HD (40) warga Jln. Viyata Yudha, Kelurahan Bahapul, Kota Pematang Siantar terhadap darah dagingnya sendiri SS, 11, dianggap “telah melukai dan menginjak-injak harkat dan martabat kemanusiaan sebagai ciptaan Tuhan.”
“Kejahatan kemanusiaan ini tidak bisa ditoleransi apalagi kejahatan seksual ini dilakukan oleh orangtua kandungnya sendiri. Ayah yang sesungguhnya sebagai pahlawan bagi anak-anaknya, ini justru berubah menjadi monster dan sumber malapetaka yang merusak masa depan anak,” terang Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Arist Merdeka Sirait dalam keterangan pers nya yang diterima KM, Senin 9/10.
Menurut pengakuan korban kepada wali kelasnya Kamis lalu 5/10, perbuatan biadab ini telah dilakukan ayahnya berulang-ulang di tempat tinggal mereka sejak korban kelas 4 SD. Masih menurut pemaparan korban kepada gurunya, bahwa perbuatan menjijikkan dan bejat ini dilakukan HD pada saat rumah sepi dan nenek korban tidak ada di rumah.
“Akibat perbuatan HD, kondisi korban saat ini membutuhkan pendampingan intensif, karena luka pada vagina korban cukup serius dan mengakibatkan bagian dalam rahim korban rusak dan membutuhkan layanan medis yang baik,” demikian disampaikan salah seorang wali kelas korban kepada Arist melalui sambungan telepon Jumat 06/10/17.
Masih menurut pengakuan korban dan nenek korban bahwa HD juga pernah dihukum dengan tindak pidana yang sama bahwa kekerasan seksual pernah terjadi ketika korban berusia 3 tahun. Atas perbuatan biadab ini, HD dapat diancam hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok sehingga HD dapat diancam hukuman seumur hidup.
“Atas peristiwa bejat ini dan demi kepentingan terbaik bagi korban, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak Polres Siantar sesuai dengan kewenangannya untuk segera menangkap, menahan dan menjerat pelaku dengan ketentuan UUU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak juncto ketentual pasal 82 ayat 1, 3 dan 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Mengingat pelaku adalah orangtua kandung korban, dan dilakukan berulang-ulang dan pelaku pernah dihukum, maka perbuatan pidana pelaku HD dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi seumur hidup,” lanjut Arist.
Untuk memastikan penegakan hukum dan memberikan layanan dampingan hukum dan advokasi bagi korban Sabtu 14/10/17, Tim Investigasi cepat Komnas Anak yang dipimpin Arist Merdeka Sirait bersama Tim Investigasi LPA Siantar akan mengunjungi Polres Siantar guna melakukan kordinasi penegakan hukum dan ke Kantor Dinas PPPA, serta Dinas Sosial Kota Siantar guna memberikan bantuan sosial dan layanan pemulihan trauma bagi korban.
Arist menambahkan, tim Komnas Anak juga mengagendakan untuk bertemu korban dan keluarganya serta pihak pengelola sekolah tempat korban menempuh pendidikan dasar dan para guru untuk memberikan penghargaan dan apresiasi terhadap kepedulian dan inisiasi para guru untuk memberikan pertolongan bagi muridnya sebagai korban. “Sekolah ini patut direkomendasikan untuk mendapat penghargaan dari pemerintah pusat sebagai sekolah ramah anak,” tambah Arist.
Reporter: ams/red
Editor: HJA
Leave a comment