Penarikan Paksa Motor oleh Debt Collector Bikin Warga Trauma
TANGERANG (KM) – Maraknya penarikan kendaran roda dua secara paksa yang dilakukan debt collector atau biasa disebut mata elang (matel) di jalanan menimbulkan rasa trauma bagi Cici (40), warga Kampung Pangedangan, Desa Cicalengka, Legok, Kabupaten Tangerang.
“Jadi bingung mau keluar juga, apalagi posisi motor saya nunggak dua bulan, padahal saya masih mampu membayar walau pun kondisi saya lagi pailit sekarang, beberapa kali mau ditarik tapi belum sampai keambil selalu lolos, dan yang jadi bingung ibu kan dari perjanjian gak ada, kalau posisi motor nunggak di tarik bahkan di paksa-paksa untuk nyerahin motor, padahal jelas-jelas ini motor atas nama saya sendiri,” ucap Cici saat ditemui kupasmerdeka.com, Senin (23/10).
Sementara Rosid, Ketua ranting Legok Tangerang mengatakan bahwa ini “sudah jelas perampasan dan seharusnya ditindak tegas oleh aparat hukum setempat dan jangan hanya menutup mata,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Rosid, tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil paksa kendaraan di rumah merupakan tindak pidana pencurian. “Jika pengambilan dilakukan di jalan merupakan tindak pidana perampasan. Atas tindakan tersebut debt collector bisa dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutup Rosid.
Reporter: Abdul
Editor: HJA
Leave a comment