LBH Bara JP Beberkan Lagi Kejanggalan dalam Kesaksian Pelapor Kasus Sengketa Lahan Bandara Silangit

Nenek Purnama Silalahi (tengah) dan tim Advokat LBH BARA JP dan masyarakat yang menggugat (dok.KM)
Nenek Purnama Silalahi (tengah) dan tim Advokat LBH BARA JP dan masyarakat yang menggugat (dok.KM)

MEDAN (KM) –  Sidang lanjutan kasus pidana nenek buta dalam sengketa lahan Bandara Silangit kembali digelar persidangannya di Pengadilan Negeri Tarutung, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pelapor.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum Samandhohar Munte SH menghadirkan saksi-saksi pelapor, diantaranya pengacara dari Ibu Kota yang secara khusus didatangkan pelapor untuk menjadi saksi dalam kasus ini.

Menurut Direktur Eksekutif LBH Bara JP Dinalara Butarbutar, patut diduga bahwa perkara ini adalah kasus pesanan terkait dengan kasus perkara perdata No.14/Pdt.G/2017/PN yang sidangnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tarutung, Sumatra Barat, hingga saat ini. Dalam sidang pemeriksaan saksi pelapor kali ini, saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samandhohar Munte di persidangan mengaku bahwa dirinya adalah sebagai pengacara dari sang pelapor itu sendiri, Haris Koster Rajagukguk.

Ironisnya, menurut Dinalara, keterangan yang diberikan oleh saksi pelapor sangat bertentangan dengan para saksi pelapor sebelumnya. “Terutama dia menyebutkan pada waktu mereka memasang plang di tanah sengketa milik seorang nenek buta [Purnama Silalahi], dia menyebut segerombolan masyarakat yang datang berjumlah sekitar 20 orang, namun kenyataannya yang datang hanya seorang nenek buta yang berjalan tertatih-tatih dan dituntun oleh cucunya Juliana Simanjuntak,” tegas Dinalara Butarbutar dalam keterangan persnya yang diterima KM Selasa (26/9).

“Lanjut Dinalara, kedua anak lelaki si nenek yaitu Antoni dan Mahidin membawa sebuah kamera dengan tujuan untuk mendokumentasi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh gerombolan saksi pelapor dan beberapa cucu si nenek yang kebetulan tanah sengketa tersebut adalah kebun milik mereka,” ungkapnya.

Dia pun mengatakan, bagaimana mungkin Mahidin yang dituduh mengacungkan parang (Sajam) sepanjang 1 meter dapat memotret, “apakah mungkin hasil potret tidak berbayang, seperti yang di dalilkan oleh pelapor dan saksi pelapor dan hasil potret akan dijadikan barang bukti?” kata dia.

“Yang lebih ironisnya lagi, kesaksian dari saksi pelapor yang bertentangan dengan saksi sebelumnya adalah menyatakan tuan Haris Koster Rajagukguk sudah membeli tanah sengketa tersebut dengan cara melakukan PPJB. Keterangan ini jika dikaitkan dengan keterangan pelapor dan saksi pelapor sebelumnya bahwa tanah sengketa tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun melainkan hanya diberikan kuasa kepada Tuan Haris Koster Rajagukguk untuk mengurus tanah tersebut,” ungkapnya.

Keterangan selanjutnya yang bertentangan lagi adalah saksi pelapor satu Pariang Nalom Hutagaol pada sidang sebelumnya yang menyatakan bahwa pihak Langgok Simanjuntak [pelapor] ada membawa linggis, semata-mata patut diduga parang yang mereka tuduhkan dibawa oleh terdakwa adalah justru milik pelapor itu sendiri,” ungkapnya.

“Dari keterangan pelapor dan saksi, tidak ada kesesuaian atau saling bertentangan mulai dari kedatangan, jumlah orang yang datang, jarak pelapor dan terlapor dari saksi-saksi lainnya sangat berbeda-beda atas kesaksian tersebut di atas.”

Dinalara berharap majelis hakim untuk besikap objektif dalam menagani kasus ini, karena “patut diduga kasus ini hanya rekayasa belaka untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja.”

Untuk diketahui, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Juliantodan Hakim anggota Sabaro Zendrato dan Hendrik Tarigan akan dilanjutkan Selasa depan (3/10) dengan agenda pemeriksaan saksi JPU dan saksi ahli serta saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.

Reporter: Deva
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.