LBH BARA JP Klaim Patahkan Dalil Mafia yang Pidanakan Nenek Buta dalam Kasus Sengketa Lahan

Nenek Purnama Silalahi (tengah) dan tim Advokat LBH BARA JP dan masyarakat yang menggugat (dok.KM)
Nenek Purnama Silalahi (tengah) dan tim Advokat LBH BARA JP dan masyarakat yang menggugat (dok.KM)

MEDAN (KM) – Bermula dari perkara perdata No. 14/Pdt.G/2017/PN para pelapor kasus tersebut mendatangi kebun yang selama ini dikelola seorang nenek tua bernama Purnama Silalahi beserta dua anaknya yaitu Mahadi dan Antoni Simanjuntak, dan mereka memasang plang diatas tanah sengketa seluas 26 hektar tersebut.

“Menurut kesaksian pelapor dan saksi pelapor pada persidangan pemeriksaan saksi pelapor Rabu (20/9) di Pengadilan Negeri Tarutung, mereka memasang plang tersebut atas perintah Haris Kotler Rajagukguk,” kata Direktur Eksekutive LBH BARA JP Dinalara Butarbutar dalam keterangan persnya yang diterima KM, Minggu (24/9).

Dia mengatakan, sang misterius itu [Haris Kotler] patut diduga seorang ahli designer kasus tingkat nasional yang berdomisili di Jakarta, dan konon katanya diberi kuasa marga-marga yang bermukim di sekitar Bandara Silangit, dan telah memobilisasi dan memodali sarana dan prasarana termasuk rapat-rapat sebelum pemasangan plang atau [penyebaran] pamflet, akan tetapi tidak dikenal oleh pelapor dan saksi pelapor,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, “para pelapor merasa terancam oleh Purnama Silalahi, seorang nenek tua yang bermata buta dan harus dituntun anaknya tiap kali dia melangkah, yang menurut para pelapor mengancam dengan sebuah tongkat berukuran 1 meter dan berkata “huattuk ma ho“, serta kedua anaknya mengacungkan dua buah parang berukuran 1 meter, dengan dalil para pelapor yang merasa terancam, walaupun pernyataan “huattuk ma ho” ini tidak pernah ditindaklanjuti oleh si nenek tua yang buta terhadap diri si pelapor, sedangkan anaknya membantah kesaksian pelapor dan saksi pelapor,” tegasnya.

Ia mengatakan, kedua anak dari nenek tersebut tidak pernah membawa parang panjang ukuran 1 meter, selain hanya membawa kamera dan menuntun nenek Purnama Silalahi yang matanya buta dan trauma.

“Atas laporan tersebut, Purnama Silalahi ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang menjadi terdakwa pertama dengan dakwaan pasal 335 ayat 1e KUHP dengan status tahanan luar,” lanjut Dinalara. Ia juga menambahkan bahwa “patut diduga” dakwaan ini adalah merupakan rangkaian rekayasa dari pelapor.

Sementara itu, Mahadin Simanjuntak dan Antoni Simanjuntak ditetapkan menjadi terdakwa yang didalilkan mengacungkan parang berukuran 1 meter. “Saat ini kedua terdakwa ditahan di Lapas Kelas II Tarutung, walaupun perbuatan tersebut tidak pernah dilakukan,” kata dia.

“Patut diduga kasus ini hanya rekayasa belaka oleh para pelapor dan saksi para saksi pelapor, terlihat dari fakta persidangan, dalam persidangan pemeriksaan saksi pelapor tanggal 20/9 di Pengadilan Negeri Tarutung. Tim kuasa hukum dari LBH BARA JP yang mendampingi terdakwa dapat mematahkan dalil-dalil yang dibuat oleh para pelapor dan saksi pelapor pada persidangan dengan perbedaan atas jawaban-jawaban bahkan ketidaksesuaian antara keterangan pelapor dan saksi pelapor satu dengan yang lainnya,” ujar Dinalara.

Untuk diketahui, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi terlapor, yang direncanakan akan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Pakuan, yayasan Siliwangi, dan Perdami (Assosiasi Dokter Mata) serta ahli kejiwaan dari Dinas Kesehatan, pada persidangan Selasa (26/9) mendatang.

Reporter: Deva
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.