Komnas Anak Kutuk Keras Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis Gadis Cantik di Purwodadi

(kiri) MMH (21), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap NPN (kanan), setelah berhasil diciduk polisi (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Komisi Nasional Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Komnas Anak mengutuk keras pembunuhan keji dan sadis terhadap NPN (15) warga Malang, Jawa Timur.
Pembunuhan sadis yang diawali dengan kekerasan seksual, lalu korban dicekik, memukul kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu dan menusuk kedua mata korban hingga hancur dengan kayu.

Perbuatan sadis dan tidak berprikemanusiaan ini diduga dilakukan oleh MMH alias Bondon (21) di salah satu gubuk yang terletak di salah satu persawahan di Dusun Paritenap, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi,  Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku sadis hingga menghilangkan secara pak hak hidup korban MPN (15), berdasarkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bila terdapat bukti yang kuat pelaku MMH dapat diancam hukuman 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati serta terancam hukuman tambahan Kebiri (Kastrasi) melalui suntik kimia,” terang Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya di Bandar Lampung Kamis (28/09) sebelum mengisi acara Seminar Nasional Memutus Mata Rantai kekerasan terhadap anak yang diselenggarakan pemerintahan kota Metro, Lampung.

“Mengingat perbuatan tersangka sudah tergolong sadis, keji dan biadab. Tersangka MMH juga dapat dikenakan ancaman ketentuan pasal 82 ayat 1, 3 dan 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 junto UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” sambungnya. 

Arist menambahkan, untuk memberikan dukungan dan penguatan kepada keluarga korban, Komnas Perlindungan Anak selaku lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat mendorong dan memberikan dukungan secara penuh sekaligus menugaskan LPA Pasuruan untuk melakukan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis kepada keluarga korban.

Disamping itu, Kommas Perlindungan Anak berkordinasi dengan LPA Pasuruan akan menurunkan relawan investigasi dan tim psikolog Komnas Perlindungan Anak, guna memberikan dukungan kepada keluarga dan kepada Polres Pasuruan khususnya kepada tim penyidik Polri dari Polres Pasuruan.

“Untuk kerja keras dan cepat Polres Pasuruan mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis itu, dan atas bantuan informasi warga masyarakat dan kerja partisipasi LPA Pasuruan, Komnas Anak sebagai lembaga independen di bidang perlindungan anak di Indonesia memberikan rasa hormat dan apresiasi terhadap kerja cepatnya,” tambah Arist.

Untuk mendampingi keluarga korban menghadapi peristiwa biadab ini penegakan dan kepastian hukum bagi keluarga korban, Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak meminta sekaligus menugaskan LPA Pasuruan untuk segera mengupayakan langkah-langkah pendampingan dan advokasi hukum bekerjasama dengan Polres Pasuruan dan para pegiat dan pemangku kepentingan di Pasuruan agar Polres Pasuruan tidak ragu menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016 juncto ketentuan pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU RI No. 35 Tahun 1999 tentang HAM.

“Oleh sebab itu, untuk menghentikan kasus pelanggaran terhadap anak dan memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban diperlukan proses hukum yang cepat dan tidak bertele-tele dan kepastian penegakan hukum,” imbuh Arist.

Reporter: Ian
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.