KPAI Apresiasi Mendikbud Terkait Larangan Siswa SD dan SMP Tonton Film G30S/PKI di Sekolah
JAKARTA (KM) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy atas pernyataannya melarang siswa SD dan SMP menonton film “Penghianatan G30S/PKI”, dengan alasan batasan usia dalam film tersebut dan banyaknya adegan sadis dan kekerasan di dalam film tersebut, sehingga tak patut disaksikan anak-anak usia SD dan SMP.
Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, batasan usia film Penghianatan G30S/PKI juga sudah dilakukan oleh badan sensor film sebagaimana dikemukakan oleh Ketuanya, Ahmad Yani Basuki, yaitu 13 tahun ke atas.
Namun, KPAI sepakat dengan Mendikbud RI, meski batasan usianya 13 tahun keatas, namun sebaiknya film ini hanya bisa disaksikan oleh siswa SMA/SMK, karena sudah lebih matang dalam menyaksikan adegan kekerasan dan dapat memahami diksi-diksi yang muncul dalam film tersebut. “Di SMA/SMK pun sebaiknya ada pendampingan  dengan para guru sebagai fasilitator,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan itu dalam keterangan pers yang diterima KM, Kamis (28/9).
Ia mengatakan, kekerasan dalam segala bentuk, baik di film, di games, di sekolah, Â di rumah, dan lain sebagainya, tentu saja harus dicegah dan ditangani, “oleh karena itu salah satu upaya pencegahan kekerasan adalah melindungi anak-anak dari berbagai tayangan yang mengandung unsur kekerasan, sadistis dan pornografi,” ucap Retno.
“Apalagi kami membaca berita di media bahwa di salah satu lokasi nobar di Jakarta Timur, Â ada fakta anak-anak berteriak bunuh bunuh saat menyaksikan film tersebut. Ini yang kami kira menjadi kekhawatiran kita bersama, termasuk Mendikbud RI yang sedang gencar melakukan penguatan pendidikan karakter,” ujar Retno.
“KPAI sesuai mandat Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki kewenangan pengawasan, tetapi tidak memiliki kewenangan melarang pemutaran film Penghianatan G 30 S PKI di sekolah. Namun, Kemdikbud RI memiliki kewenangan tersebut, bahkan juga kewenangan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang melanggar dan kami mendukung,” tutup Retno.
Reporter: Deva
Editor: HJA
Leave a comment