Fahri Hamzah: “OTT KPK Adalah Kreasi dari Penyidik Bloon”
JAKARTA (KM) – Usai memimpin Rapat Paripurna DPR, Selasa 26/9, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta semua fraksi di DPR agar mendukung Hak Angket terhadap KPK. Menurutnya, temuan Pansus yang disampaikan pada Rapat Paripurna siang ini “bukan main-main … semua di bawah sumpah.”
“Terima aja kenyataan kalau memang temuan seperti itu. KPK harus mengkonfirmasi berbagai temuan itu loh.
Saya kira ini waktunya kita melakukan dialog nasional, semua fraksi hadir. Kalau dipanggil datang aja karena angket kan gak ada yang ditutup-tutupi,” tandas Fahri.
Menurut mantan politisi PKS itu, salah satu cara kerja KPK dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi yaitu operasi tangkap tangan (OTT) merupakan sebuah “kesalahan”.
“Pemberantasan korupsi tidak seperti itu,” lanjut Fahri.
“Ada cara menyelematkan keuangan negara, meningkatkan IPK secara signifikan dan tinggi dan Presiden nggak boleh cuek,” pungkasnya.
“Kan ini serangan secara moral dan akhirnya Presiden tidak terlibat, padahal penanggung jawab pemberantasan korupsi adalah Presiden … Gak bisa diserahkan ke orang lain, orang yang disumpah Presiden kok,” tandas Fahri.
“Itulah, nanti pada akhirnya pada kesimpulan kita bicara dengan Presiden. Dan Presiden juga sudah bicara, ‘saya tidak akan intervensi karena belum ada keptusan’. Begitu ada keputusan pasti akan diterima melalui rapat konsultasi, kan begitu prosedurnya,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Fahri, OTT KPK tidak masuk dalam mekanisme hukum.
“Kan ahli-ahli sudah ngomong, Prof Romli, dan lain-lain. Dimana kata-kata OTT itu, dalam naskah hukum, ga ada. Saya juga udah nyari ampe nungging nggak ketemu, nggak ada,” ujarnya.
“Itu kreasi dari penyidik bloon, saya harus keras ini, karena hukum dirusak” jelas Fahri.
“Nggak ada itu OTT dalam UU, tapi ini diciptakan seolah-olah itu suatu inovasi. Nggak ada itu inovasi, intip sana intip sini,” lanjutnya.
Fahri juga menyesalkan penyadapan yang dilakukan oleh KPK, yang menurutnya juga sebuah pelanggaran terhadap UU.
“Kalau boleh nyadap itu seperti yang dilakukan oleh KPK, kembalikan aja rezim otoriter yang dulu. Biarkan kita jadikan korban apapun maunya menindak kita. Bila perlu, tembak orang di pinggir jalan, diseret mayatnya. Apa itu yang kita mau? Ga mau kita, harus ada prosedur,” tandasnya.
“Pada 24 Februari 2011 PP yang mengatur penyadapan dalam UU ITE dibatalkan oleh MK, dan dibacakan oleh Prof Mahfud MD, kalau PP aja tidak boleh mengatur penyadapan, kenapa harus diatur dengan SOP?” ujarnya heran.
“Hal lain, waktu jadi pimpinan Komisi III saya minta SOP itu, sampai hari ini nggak ada. Jadi patut diduga, penyadapan dan pengintaian yang dilakukan KPK tidak ada naskah aturan sama sekali. Termasuk SOP,” tandasnya.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment