Tidak ada Papan Proyek, Proyek Betonisasi Jalan di Tanah Baru Langgar KIP
BOGOR (KM) – Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), secara implisit pekerjaan pembangunan yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus dilengkapi papan proyek. Hal ini agar dapat memudahkan masyarakat mengetahui durasi waktu pengerjaan dan nilai anggaran yang disediakan.
Namun hal ini tidak nampak pada proyek pembangunan betonisasi yang berada di Jalan T. Wiradiredja, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Pada pelaksanaannya, pihak yang menjadi rekanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini tidak mencantumkan nilai anggaran. Dari pantauan kupasmerdeka.com di lapangan, sampai saat ini belum dicantumkan nilai anggaran maupun Papan Proyek di lokasi tersebut, Selasa (26/9).
Menurut Ketua RT 02/05 Kelurahan Tanah Baru, Yusuf, pekerjaan betonisasi itu sudah berjalan satu bulan kurang, “diperkirakan waktu pengerjaannya sampai dua bulan lebih.”
Ketika disinggung mengenai papan proyek atau nilai anggraran tersebut, menurut Yusuf, “memang dari awal pelaksanaanya tidak terlihat,” katanya.
Senada dengan Yusuf, staf Kelurahan Tanah Baru, Iwan, mengatakan, kalau dari rapat daerah sudah disuruh pasang, namun sampai saat ini belum juga dipasang. “Saya sudah ingatkan kalau mau lebih lanjut silahkan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kerena kewenangan saya terbatas,” tutup Iwan.
Reporter: Ayub/Deva
Editor: HJA
Leave a comment