Di Hadapan DPR, Jaksa Agung Tegaskan KPK Harusnya Tidak Punya Kewenangan Eksekusi Putusan Pengadilan

Jaksa Agung Usai RDP dengan Komisi III DPR-RI, Senin 11/9 (dok. KM)
Jaksa Agung Usai RDP dengan Komisi III DPR-RI, Senin 11/9 (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Agung terkait pengawasan yang dilakukan oleh penegak-penegak hukum lainnya, yakni KPK dan kepolisian.

Dalam rapat tersebut, Komisi III mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kinerja KPK dalam hal penegakan hukum.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa dirinya “mengapresiasi” temuan-temuan Pansus Angket KPK.

“Ada kejanggalan, kesewenang-wenangan dan kami sangat mendukung itu sekali lagi tentunya, bahkan Kejaksaan sangat terbuka kalau ada kekurangan tentu harus diperbaiki,” ujar Jaksa Agung, Senin 11/9 di ruang Komisi III DPR RI.

“Dari kami sesama penegak hukum, seperti yang disebutkan tadi, terkait eksekusi, baik putusan pengadilan maupun eksekusi barang rampasan untuk negara, karena yang saya lihat di UU No 30 tahun 2002, memang tidak ada dasar institusi lain selain Kejaksaan untuk bisa melakukan eksekusi atas putusan pengadilan. Ini fakta, ini bukan kita mencari-cari,” lanjut Prasetyo.

“Jadi kembali satu hal saja di UU KPK mengenai eksekusi, tidak ada satu pasal memberikan kewenangan mengenai eksekusi kepada mereka untuk mengeksekusi putusan, meskipun itu perkara ditangani oleh mereka sendiri,” tambah Kejagung.

Prasetyo memberikan analogi lembaga lainnya yakni BNN. Menurut Prasetyo, BNN pun menangani kasus, tetapi mengenai putusan pengadilan, baik barang bukti maupun orangnya, termasuk dendanya, itu selalu kejaksaan yang menangani. “Begitupun saya rasa institusi yang lain,” lanjutnya.

“Awal didirikannya KPK adalah merupakan lembaga ad hoc [bersifat sementara], kalau tidak salah diberikan waktu lima belas tahun, tapi faktanya sekarang mereka berkeinginan untuk menjadi lembaga permanen dan ingin membentuk cabang-cabang di daerah. Satu hal yang mestinya tidak harus terjadi, karena bagaimanapun sekali lagi saya katakan bahwa tolak ukur keberhasilan KPK adalah bagaimana mereka bisa mendorong lembaga penegak hukum yang ada, seperti yang dikatakan pak Agun Gunanjar tadi, untuk kembali dipercaya oleh masyarakat meskipun konon Kejaksaan dan Kolisi tidak dipercaya lagi,” tambah Prasetyo.

Pada RDP tersebut, hampir semua dari anggota Komisi III mempertanyakan substansi dari kinerja KPK terkait eksekusi yang dilakukan oleh KPK.

Di tempat terpisah, usai RDP dengan Komisi III, HM Prasetyo mengatakan, “Lembaga apapun yang diberikan kewenangan yang luar biasa dan yang tidak terkontrol, cenderung akan sewenang-wenang kan? Itu biasa itu,” ujar Jaksa Agung.

Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.