Ruang Sidang Panas dan Sound System Mati, PN Depok Terkesan Tak Siap Sidangkan Perkara Pidana KSP Pendawa Mandiri Grup

Suasana ruang sidang Garuda PN Depok, Senin 14/8 (Dok. KM)
Suasana ruang sidang Garuda PN Depok, Senin 14/8 (Dok. KM)

DEPOK (KM) – Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, diduga tidak siap menyidangkan perkara KSP Pendawa Mandiri group kemarin 14/8, dimana Majelis Hakim yang memimpin persidangan merupakan Majelis Hakim yang sama ditambah fasilitas Pengadilan Negeri Depok dengan ruang sidang yang tidak memadai.

Perkara Pidana 27 orang terdakwa KSP Pendawa Mandiri Group yang terbagi atas enam berkas digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/8/17).

Hasil pengamatan wartawan di lapangan, fasilitas sidang tersebut tidak memadai. Sidang digelar tidak menggunakan mikrofon dan sound system sehingga harus bersuara keras dalam beracara agar bisa terdengar oleh pengunjung sidang.

Hal tersebut walaupun di samping kursi majelis hakim ada mikrofon beserta sound system tetapi tidak dipergunakan.

Ironisnya, Ruang Sidang Garuda merupakan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok. Namun ruang tersebut diduga kurang perawatan lantaran di dalam ruang sidang tersebut terdapat dua buah Air Condiditioner (AC ) yang dipasang tepat mengarah tepat ke Majelis Hakim tapi pengunjung sidang merasa tidak nyaman kepanasan dan kegerahan.

Bahkan, anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa ada yang berkipas-kipas di ruang sidang dikarenakan kegerahan. Selain itu, dalam ruang sidang tersebut yang ada hanya Lambang Negara Burung Garuda, sedangkan foto Presiden RI dan Wakil Presiden RI yang menjadi Lambang Negarapun tidak nampak.

Untuk itu Pengadilan Negeri Depok terkesan tidak siap untuk menyidangkan perkara pidana KSP Pendawa Mandiri Group yang menjadi sorotan publik.

Perlu diketahui, beberapa waktu yang lalu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok yang terdiri dari M. Tri Setyobudi, SH, Lira Apriani, SH, Putri Dwi A., SH, dan Kozar Kertyasa, SH, menjerat terdakwa masing-masing dengan Dakwaan Alternatif, yakni Kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang -Undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasl 69 Undang-Undang RI No 21 tahun 2011 tentang OJK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Deva
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.