Pansus Angket: “Kinerja KPK Banyak Melanggar Prinsip-prinsip Hukum”

Politisi PDIP, Eddy Kusuma Wijaya (dok. KM)
Politisi PDIP, Eddy Kusuma Wijaya (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Dalam kegiatan Pansus Hak Angket DPR, banyak laporan-laporan terkait OTT yang dilakukan KPK, yang banyak memunculkan spekulasi dari berbagai pihak, apakah OTT yang dilakukan oleh KPK dengan nilai materi ratusan juta sudah sesuai SOP yang ada di KPK.

“Hal inilah yang membuat Pansus bekerja lebih proporsional dalam rangka penegakan hukum yang ada di NKRI ini,” tegas anggota Pansus Hak Angket terhadap KPK di DPR, Eddy Kusuma Wijaya.

“Kalau kita pelajari dari kasus-kasus yang ditangani oleh KPK, terutama orang-orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka atau yang sudah disebut dalam sidang peradilan, banyak yang ditangani tidak sesuai oleh prosedur hukum yang berlaku oleh KPK,” sambungnya.

“Terutama banyak sekali orang-orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka, ada yang satu tahun, dua tahun, tiga tahun bahkan ada yang lebih dari empat tahun. Nah ada lagi orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi sampai sekarangpun tidak di proses sama sekali,” ucap Politisi PDIP itu.

Eddy mencontohkan, seperti kasus MS Kaban tidak diproses sama sekali. “Dalam hal ini KPK sudah melanggar prinsip-prinsip hukum karna menurut pasal 50 KUHAP orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, punya hak untuk kasusnya segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tapi kenyataannya di KPK banyak sekali terjadi hal-hal seperti itu, mereka tidak ditangani sesuai dengan prinsip-prinsip hukum itu,” ungkapnya kepada KM kemarin, Kamis 24/8.

Hal lain, Eddy mencontohkan yang terjadi pada kasus Tubagus Chaery alias Wawan, suami dari walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi. “Ada 74 mobil milik Wawan yang sudah disita oleh KPK, termasuk rumah, tanah, bahkan tersiar kabar ada pulau milik Wawan yang disita yang terletak di daerah Banten, nah barang-barang serta pulau itu kemana?” ujarnya.

“Kemudian kasus-kasus penyitaan barang-barang Wawan ini, termasuk perkara apa? Karena Wawan sudah dua kali melalui suatu proses peradilan, yakni kasus suap bersama Akil Muchtar dan kakanya, Atut, tapi itu tidak masuk barang bukti karena kasusnya kasus suap,” lanjut Eddy.

“Kemudian kasus korupsi alkes yang melibatkan Wawan, ini juga tidak masuk dalam perkara sehingga barang-barang bukti itu sekarang masuk di Rubasan dan sebagian lagi tidak jelas. Nah, yang tidak jelas ini kemana? Makanya inilah yang akan kita minta kepada BPK untuk di audit semua barang-barang yang selama ini disita KPK,” tandas Eddy di sela-sela rapat Pansus.

Diketahui sebelumnya, menurut data yang diperoleh dari kasus Wawan aset berupa tanah milik Wawan yang disita oleh KPK adalah: Sebidang tanah seluas 1.250 M2 di Kelurahan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali; sebidang tanah seluas 594 M2 di Desa Sayan Kec. Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali; enam bidang tanah seluas 414 M2, 421 M2, 263 M2, 262 M2, 261 M2 dan 175 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelot Kecamatan Kuta Utara, Kab. Badung, Bali; beserta bangunan vila bernama “Lima Puri Villas” yang berdiri diatas tanah tersebut; dan termasuk ada di beberapa daerah lainnya sekitar delapan bidang tanah lagi.

Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.