Masih Sidik Kasus Pencabulan di TKN Mexindo, Polresta Bogor Kota Bantah Telah Menangkap Pelaku
BOGOR (KM) – Menanggapi berbagai opini yang kembali mencuat di media sosial terkait kasus pencabulan yang terjadi di TK Negeri Mexindo, pihak Polresta Bogor Kota melalui bagian Humas langsung memberikan jawaban atau informasi resmi kepada masyarakat luas mengenai persoalan tersebut.
Disampaikan oleh Kasubag Humas Polresta Bogor Kota AKP Syarif Hidayat bahwa perkara tersebut “sedang dalam penanganan penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota” dan sedang dilakukan penyidikan secara mendalam untuk mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami dari Humas Polresta Bogor Kota akan menyikapi dan memberikan pernyataan resmi berkenaan dengan opini publik yang sedang ramai dibicarakan di media sosial bahwa informasi ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada polisi dengan nomor LP/476/V/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang tindak pidana Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak sesuai Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 dengan korban QZA, pelapor atas nama Ny MF (Ibu Korban),†terang Syarif melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (19/8/17).
Dalam melaksanakan penyidikan, sambung Syarif, harus memposisikan kasus ini secara proporsional dan profesional agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain. “Dengan adanya alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik Polresta Bogor Kota mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terlapor dan dengan hasil olah TKP berikut barang bukti, sampai saat ini, belum adanya persesuaian keterangan satu dengan yang lain dan masih perlu pendalaman lebih lanjut, namun sudah dilakukan peningkatan dari proses lidik ke sidik. Selanjutnya SPDP sudah dikirim ke JPU,†jelasnya.
Terkait opini yang beredar di media sosial tentang telah ditangkap dan ditahannya pelaku pencabulan tersebut, Syarif menegaskan bahwa informasi/opini dimaksud tidak benar dan pihak Sat Reskrim Polresta Bogor Kota belum melakukan upaya paksa berupa penangkapan ataupun penahanan terhadap tersangka atau orang yang dituduhkan.
“Jadi, perlu dijelaskan disini bahwa perkara ini dalam proses penyidikan. Diharapkan masyarakat dapat memahami dan kami juga sedang berusaha semaksimal mungkin agar kasus ini bisa diselesaikan sesuai dengan hukum,†pungkasnya.
Reporter: EF
Editor: HJA
Leave a comment