Pansus Angket: “KPK Bertindak Sebagai Superbody dan Gunakan Opini Media untuk Tekan Para Pengkritik”
JAKARTA (KM) – Pansus hak angket terhadap KPK terus mendalami dan menyikapi serta mengkaji kinerja KPK melalui laporan pengaduan, penerimaan aspirasi yang datang dan diterima dari organisasi dan lembaga, perorangan, kemahasiswaan, profesi dan LSM, kunjungan ke BPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dan instansi di lingkungan Kemenkumham, pemeriksaan atas sejumlah saksi di bawah sumpah, wawancara terekam dengan sejumlah pihak yang terkait secara langsung mengenai tugas dan kewenangan KPK dan penyidik KPK, pendalaman yang dilakukan melalui rapat-rapat internal yang dilengkapi dengan kunjungan fisik di lapangan.
Adapun dari penelitian itu, Pansus Angket KPK menyampaikan sejumlah kesimpulan terhadap kinerja lembaga antirasuah itu dalam edaran yang diterima oleh KM pagi ini, 22/8.
Pertama, Pansus Angket mencatat bahwa dari Aspek Kelembagaan, KPK bergerak menjadikan dirinya sebagai lembaga Super Body yang “tidak siap dan tidak bersedia dikritik dan diawasi”, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.
Kemudian, Pansus juga menganggap bahwa kelembagaan KPK dengan argumen independennya mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan Negara. “Hal ini sangat mengganggu dan berpotensi terjadinya “Abuse of Power” dalam sebuah Negara hukum dan Negara Demokrasi sebagaimana dirumuskan dalam pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945,” sambung edaran tersebut.
“KPK yang dibentuk bukan atas mandat Konstitusi akan tetapi UU No. 30 tahun 2002 … sudah sepatutnya mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga pembentuknya (para wakil rakyat) di DPR secara terbuka dan terukur.”
“Lembaga KPK dalam menjalankan Tupoksi sebagaimana diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK belum bersesuaian atau patuh atas azas-azas yang meliputi azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas, sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU KPK.”
“Dalam menjalankan fungsi Koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi, jati diri kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga Negara penegak hukum. KPK lebih mengedepankan praktek penindakan melalui pemberitaan (opini) dari pada politik pencegahan,” lanjutnya.
Dalam hal fungsi supervisi, KPK juga dianggap lebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi, dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kembali instansi kepolisian dan kejaksaan. “KPK cenderung ingin menjadi lembaga yang tidak hanya di pusat tapi ingin mengembangkan jaringan sampai ke daerah. Yang sesungguhnya KPK dibentuk lebih pada fungsi Koordinasi dan supervisi. Adapun penyelidikan, penyidikan dan penuntutan lebih pada fungsi berikutnya (Trigger Mechanism).”
Pansus juga menyimpulkan bahwa dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK “sama sekali tidak berpedoman pada KUHAP” dan mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan. “Didapatkan berbagai Praktek tekanan, ancaman, bujukan dan janji-janji. Bahkan juga didapatkan kegiatan yang membahayakan fisik dan nyawa. Pencabutan BAP di persidangan, kesaksian palsu yang direkayasa, hal-hal itu terjadi dan kami dapatkan. Ke depan tentunya hal-hal itu perlu ada langkah-langkah perbaikan.”
Kemudian, terkait dengan SDM Aparatur KPK, Pansus mengatakan bahwa KPK dengan argumen independennya merumuskan dan menata SDM nya yang berbeda dengan unsur Aparatur pada lembaga Negara pada umumnya yang patuh dan taat pada UU Kepolisian dan UU Kejaksaan.
Terkait catatan-catatan Pansus itu, anggota Pansus Arteria Dahlan mengatakan bahwa keberadaan Pansus “benar-benar diharapkan masyarakat.”
“Ini membuat semangat dan tambahan energi bagi Pansus untuk bekerja lebih objektif, lebih transparan sehingga hasilnya bisa diterima oleh masyarakat banyak,” kata Arteria.
“Kedua kita juga menemukan dan bertanya-tanya, kenapa orang Bengkulu hadir, kenapa seorang Hakim hadir, akhirnya kita mendapatkan gambaran begitu kongkrit bahwa kehadiran mereka membuktikan bahwa memang sejak semula ada penyidikan sesat, dari semula ada rekayasa kasus, dari semula ada pemodal yang melatarbelakangi [bagaimana] seseorang itu bisa ditangkap atau di-OTT kan oleh KPK,” lanjutnya.
“Bukti-bukti dipenggal luar biasa dan direkayasa, sekaligus dilakukan pembusukan yang namanya pembunuhan karakter dilakukan pembentukan opini, sehingga apapun itu oleh hukum dianggap suatu kebenaran akan tetapi semua menjadi luluh lantak dikarenakan opini publik yang begitu hebatnya sehingga menutup kebenaran atas fakta hukum itu sendiri. Ini yang kita coba ungkap dan paparkan kepada publik bahwa penyidikan hukum dan penegakan hukum harus humanis dan kepastian harus adil sehingga Negara tidak gaduh seperti ini,” ujar politisi PDIP itu.
Arteria menambahkan, “bayangkan saja ada seorang hakim yang melindungi 3200 buruh, dimana dia mengatakan batal akte jual beli kemudian dilakukanlah lelang secara tunai sehingga uangnya bisa didistribusikan kepada 3200 buruh, tapi opsi ya apa? Hakim yang melakukan sesuai hukum dikriminalisasi. Yang dilakukan adalah proposal pada seorang kurator yang mengatakan pembayaran dilakukan dengan cara mencicil, sehingga buruh-buruh yang 3200 orang itu tidak mendapatkan hak-haknya. Ini yang saya katakan, saya ingin membukakan mata kita semua bahw DPR lah yang memperjuangkan buruh dan rakyat, bukan KPK,” ucap Arteria.
Terkait untuk pengawasan audit CCTV yang ada di KPK, Arteria mengatakan, pihaknya akan minta kepada KPK terutama audit CCTV untuk melihat terkait pemeriksaan yang dilakukan, apakah menurut hukum atau tidak. “Terkait dengan seluruh perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, kita juga akan meminta audit terkait berita acara sita seberapa banyak dokumen-dokumen yang disita dan apa saja dan kemudian tidak dilaporkan dalam berkas perkara maupun dalam keputusan,” sambung Arteria.
Lebih lanjut kata Arteria, “masa ada sih, orang menyidik sudah sebulan kemudian di kasih hotel mewah kemudian keluarganya juga hidup di situ. Ini kan juga agak ganjil, yang dialami oleh penyidik Polri yang sudah puluhan tahun, polisi yang pejuang melaksanakan penyidikannya taat dengan KUHAP, tapi KPK bisa seenaknya seperti itu,” tandas Arteria.
Di tempat yang sama, anggota DPR yang juga anggota Pansus Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, ini menjadi pelajaran penting oleh penegak hukum khususnya oleh Polri, untuk jangan lagi menuntut pengakuan-pengakuan dengan cara-cara kekerasan. “Seperti kasus sarang burung walet, seperti yang dicontohkan tadi, orang sudah mengaku bahwa dia mencuri sarang burung walet di suatu tempat tapi masih saja dianiaya. Tadi juga sudah digambarkan dilindes pake mobil, dianiaya, di tembak, di setrum nah untuk kedepan jangan ada lagi yang seperti itu, kita harus berpedoman pada hukum dan KUHAP yang sudah mengatur tindakan Polri terhadap pelaku-pelaku kejahatan, terkait kasus ini kita akan mendorong kejaksaan untuk mengajukan lagi perkara itu, sehingga perkara ini betul-betul disidangkan di pengadilan,” ujar Eddy usai sidang Pansus hak angket, Senin 21/8 Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment