KPAI Himbau Netizen Hentikan Penyebaran Video Kekerasan di Sekolah, Minta Kemenkominfo Blokir
JAKARTA (KM) – Dalam dua hari terakhir ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan dan kiriman video kekerasan di sekolah berasrama melalui aplikasi WhatsApp dari masyarakat.
Video berdurasi 6 menit 53 detik tersebut memperlihatkan seorang anak laki-laki yang diduga siswa di jenjang Sekolah Dasar (SD) mengalami kekerasan fisik dari beberapa orang yang diduga teman-temannya. Karena suasana di video tersebut berada di dalam kamar, maka Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga itu adalah sekolah berasrama atau boarding school.
Berkaitan dengan penyebaran video yang  viral di media sosial tersebut, maka Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengedarkan siaran pers yang diterima KM siang ini di Jakarta, Minggu (13/8/17).
“Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas berbagai kasus kekerasan yang terus menerus terjadi di dunia pendidikan yang semakin masif dan mengerikan. Sekolah yang harusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak didik ternyata justru menjadi tempat yang membahayakan anak-anak,” kata Retno dalam siaran pers tersebut.
Ia menyoroti lemahnya sistem pengawasan di sekolah-sekolah, termasuk sekolah berasrama yang anak berada di tempat itu 24 jam per hari. Anak yang mengalami kekerasan secara terus menerus akan mengalami depresi, sering sakit, prestasi belajar menurun dan yang paling mengerikan anak bisa memutuskan untuk bunuh diri. “Dalam hal ini lembaga pendidikan harus bertanggungjawab, karena orangtua sudah mempercayakan anaknya dititipkan di sekolah tersebut,” tegasnya.
Menurut Retno, KPAI segera berkoordinasi dengan pihak berwenang  untuk membantu melacak keberadaan lokasi di video tersebut sehingga bisa segera melakukan advokasi pada korban jika lokasinya berada di wilayah hukum Indonesia.
KPAI juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo  untuk memblokir video kekerasan tersebut sehingga tidak bisa diakses lagi.
Retno juga menghimbau kepada siapa pun netizen yang mendapatkan kiriman video kekerasan tersebut, baik melalui aplikasi Facebook, Twitter, Line maupun WhatsApp agar menghapus dan tidak menyebarluaskan video tersebut ke pihak lain dengan aplikasi apapun.
“Penyebarluasan video kekerasan tersebut harus segera dihentikan karena akan berdampak buruk bagi korban, pelaku maupun anak-anak yang menyaksikan tayangan video tersebut,” tutupnya.
Reporter: Deva
Editor: HJA
Leave a comment