Komisi II DPR Janjikan Pembahasan Perppu Ormas Akan Cepat Selesai

Politisi Partai Golkar Zainuddin Amali (dok. KM)
Politisi Partai Golkar Zainuddin Amali (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Dikeluarkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) oleh Pemerintah banyak menuai pro dan kontra di sejumlah kalangan, terutama ormas Islam. Perppu tersebut diterbitkan Pemerintah untuk membubarkan ormas yang dinilai anti Pancasila.

Perppu No 2 Tahun 2017 diterbitkan dengan tujuan mengganti pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Namun Perppu ini belum disetujui oleh DPR, dengan besarnya gelombang penolakan dan protes atas Perppu tersebut yang dinilai menyimpan potensi kediktatoran apabila disalahgunakan oleh pemerintah.

Terkait polemik ini, Ketua Komisi II DPR-RI Zainuddin Amali mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya menyelesaikan pembahasan Perppu Ormas ini dengan cepat. “Hanya saja masih menunggu surat resmi dari pimpinan DPR-RI untuk membahas [Perppu Ormas],” katanya.

Amali meyakini bahwa pihaknya bisa menyelesaikan Perppu ini dalam waktu yang cepat karena pilihannya hanya ada dua opsi, yaitu menerima atau menolak. “Apa yang bikin lama?” ujar Amali pada Rabu, 23/8 di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

“Pembahasan dilakukan dalam tingkat Komisi dan fraksi. Adapun sesama anggota Komisi II sudah sering bertemu sehingga sudah saling memahami antara satu dengan yang lainnya dan termasuk sikap dari fraksinya,” tambah politisi Golkar itu.

Sementara itu, Perppu Ormas ini masih dalam tahap pengujian materi di Mahkamah Konstitusi.

Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.