Kasus Tora Sudiro Tetap Berjalan Meskipun di Rehab

Aktor Tora Sudiro saat dibawa oleh petugas kepolisian usai ditahan dalam kasus penggunaan obat-obatan psikotropika (dok. KM)
Aktor Tora Sudiro saat dibawa oleh petugas kepolisian usai ditahan dalam kasus penggunaan obat-obatan psikotropika (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan psikotropika jenis dumolid. Ditemukan 30 butir pil dumolid saat rumahnya digeledah petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sulistiandriatmoko mengatakan bahwa kasus pemain film Warkop DKI Reborn itu masih dalam penanganan penyidik. Sampai sejauh ini Tora  belum ada kaitannya dengan jaringan pengedar narkoba.

“Menurut penyidik, yang bersangkutan ini tidak terkait jaringan sindikat,” ujarnya di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Terkait soal hukuman yang diberikan kepada Tora,  Sulis mengatakan pria bertubuh jangkung itu dijerat pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Barang siapa memiliki menyimpan atau membawa bakal dikenai pidana paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah,” tambahnya.

Tora sendiri dibawa ke BNN pada Sabtu 5 Agustus 2017 lalu. Di BNN, Tora menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan juga terkait dengan perhitungan sindrom ketergantungan Tora terhadap obat terlarang yang dia konsumsi.

Sebelumnya, Tora yang mengenakan jaket lengan panjang berwarna dark navy itu tampak tersenyum kepada para pewarta usai turun dari mobil Avanza hitam. Dia tersenyum sambil memegangi kepalanya. Ada kata-kata haru yang diucapkan kepada sejumlah wartawan yang berusaha mewawancarainya. “Saya kangen anak-anak,” ucapnya seraya tersenyum. Tak banyak kata yang terucap. Namun Tora sempat melontarkan lelucon dan guyonan kala berhadapan dengan wartawan. “Iya, tadi saya habis ditraktir Pak Edi, dia ulang tahun. Mari semuanya,” ungkapnya. “Doain yang terbaik aja. Nggak apa-apa,” tambahnya.

Suami dari aktris Mieke Amalia ini lantas bergegas masuk ke lantai empat. Di saat itu pula dia mengatakan kondisinya saat ini baik-baik saja. Dia juga sempat bertingkah lucu di depan wartawan dengan pura-pura terantuk pintu saat berjalan. Sontak tingkah ayah lima anak itu langsung mengundang gelak tawa para petugas dan juga pewarta.

“Aktor Tora Sudiro akan kembali menjalani pemeriksaan di Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur,” terang Kombes Sulis. Menurutnya, assessment yang dilalui Tora Sudiro hanyalah aspek medis dan psikologis. Sementara untuk aspek hukum tidak dilakukan, lantaran tidak termasuk dalam permintaan penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan.

“Psikotropika tidak diatur dalam tema Nomor 4 Tahun 2010 yang mana tema tersebut digunakan sebagai acuan oleh tim assessment terpadu untuk mengevaluasi tersangka. Sehingga dengan demikian, tersangka tidak dilakukan assessment bidang hukum,” jelas Sulis.

Terkait kemungkinan rehabilitasi Tora Sudiro, hal itu merupakan kewenangan penyidik. Tim assessment BNN hanya menjalankan prosedur pemeriksaan dan memberikan hasilnya kepada penyidik untuk keperluan penyelidikan.

“Sesuai dengan prosedur tetap dalam proses assessment bahwa kewenangan assessment BNN adalah melakukan pemeriksaan kepada tersangka berdasarkan metode yang sudah baku diberlakukan di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Reporter: Ardi Okto
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.