DPR: Penyegelan Pabrik Gula Harusnya Melalui Proses Pengecekan Sampel Dulu
JAKARTA (KM) – Kasus penyegelan pabrik gula di Cirebon oleh Kementerian Perdagangan banyak menuai kritikan dari sejumlah kalangan. Komisi VI DPR RI belum lama ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi BUMN dan jajarannya. Dalam rapat tersebut, terkait penyegelan beberapa pabrik gula, berdasarkan sampel gula yang disita oleh Pemerintah ternyata masih ada beberapa gula yang di sita yang masih layak konsumsi.
Menurut anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Golkar Lili Asdjudiredja, sebelum terjadi penyegelan terhadap pabrik gula itu, seharusnya diambil sampelnya terlebih dulu, apakah sudah sesuai dari standar yang ada. “Kalau tidak sesuai, baru disegel,” ujar Lili kemarin 30/8 saat ditemui KupasMerdeka.com di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen.
“Nah, sekarang kalau umpamanya itu langsung disegel, kemudian dites apakah itu melalui SNI, sementara pengurusannya bisa sebulan, bisa dua bulan, bahkan bisa enam bulan, kalau begini kan terlalu lama, pabrik juga bisa mati, tenaga kerjanya juga bisa berhenti, barang-barangnya juga nggak jelas. Ini kan merugikan petani gula. Tapi kalau umpamanya diambil sampelnya, kemudian sampel itu di tes, ternyata umpamanya tidak memenuhi syarat, baru disegel, selesai urusannya dan tidak akan lama,” pungkas politisi senior itu.
Selain masalah standar kualitas gula, Lili juga mempertanyakan soal gula refinasi yang beredar di tengah masyarakat, padahal menurutnya gula refinasi itu untuk industri makanan dan minuman.
“Kalau raw sugar kita impor kemudian masuk ke refinasi lalu keluarlah untuk industri makanan dan minuman, ternyata merembes ke barang kosumsi itu. Nah ini kan rugi, ruginya apa? Tambah lagi dengan gula refinasi, ini sudah tidak laku, di refinasi keluar nah ini yang repot dan jadi masalah, harusnya yang dites itu gula refinasi,” ucap politisi senior Golkar itu.
Ia menerangkan, harga gula dari petani ke Bulog sekitar Rp. 9.700 an ,di pasaran Rp. 12.000, harga eceran tertinggi Rp. 12.500. “Jadi harga kesepakatan Mendag dengan Bulog ke masyarakat dengan harga tertinggi Rp. 12.500, sementara Bulog hanya terimanya Rp. 9.700 sudah termasuk PPn, kan untungnya gede sekali,” ujarnya.
Ia juga mengemukakan bahwa gula refinasi yang diproduksi dari gula mentah impor memiliki insentif laba yang lebih besar bagi para pengusaha.
“Kalau kita melihat dalam konteks menyeluruh … impor raw sugar, kemungkinan harganya 5.000 atau berapa, lalu dimasukkan ke pabrik refinasi, lalu keluar dengan harga mungkin bisa 9.000 atau 10.000 tetapi yang untung kan gula refinasi,” tuturnya.
“Di samping itu juga, permintaan untuk gula, baik itu gula konsumsi atau gula industri makanan dan minuman cukup besar, sedangkan kapasitas pabrik gula yang mesin-mesinnya sudah tua, nah ini kan membuat produksinya turun, atau katakanlah produktifitasnya lambat, mungkin hanya 50% lah. Nah kekosongan ini kelihatannya diisi oleh gula refinasi,” sambungnya.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment