Sidang Kasus Narkoba Mantan Anggota DPRD Depok Ditunda

DEPOK (KM) – Meski telah dibawa dari rumah tahanan (Rutan) Cilodong, mantan anggota DPRD Depok dari Fraksi Golkar, Ervan Teladan (42), yang tersangkut perkara narkotika jenis shabu batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu Kemarin (5/7/2017).
Batalnya sidang pertama yang telah terjadwal lantaran jaksa penuntut umum (JPU) pertama Priatmaji D Prawiro dan JPU kedua Putri Dwi Astrini saat ini keduanya menjadi terperiksa dalam kasus tahanan Kejari Depok yang kabur atau melarikan diri membawa kendaraan tahanan beberapa waktu.
Kini kedua JPU tersebut tengah menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat buntut kaburnya tahanan Raden Ari Wicaksono.
Sementara itu, terdakwa Ervan Teladan dihadirkan ke proses persidangan karena kasus narkotika jenis shabu yang berhasil diungkap Satnarkoba pada Sabtu, 4 Februari 2017 sekira pukul 21:30 WIB setelah menerima pesanan paket shabu dari Siti Ummi Kalsum.
Mengetahui Siti Ummi Kalsum telah ditangkap petugas, terdakwa Ervan langsung bersembunyi di loteng rumahnya. Kemudian setelah petugas pergi dari kediamannya, terdakwa langsung melarikan diri dan sempat menjadi DPO Polres selama tiga minggu. Akhirnya terdakwa tertangkap pada Jumat, 24 Februari 2017 di Jl. Perhubungan Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
Reporter: Deva
Editor: HJA
Leave a comment