Pengamat: “Penerapan Kebijakan Alih Kelola SMA/SMK ke Pemprov Masih Lemah”

Koordinator Investigasi LSM Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman (dok. KM)
Koordinator Investigasi LSM Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman (dok. KM)

BOGOR (KM) – Dilema antara pengelolaan SMA dan SMK oleh Pemkab/Pemkot atau Pemerintah Provinsi, seperti buah simalakama. Dan seperti biasanya, yang dirugikan ketika pihak pemerintah melakukan eksperimen yang kurang matang adalah masyarakat, khususnya dalam hal ini pihak guru dan orang tua murid.

Itulah yang diungkapkan oleh pengamat kebijakan publik Jajang Nurjaman kepada KM melalui pesan singkat kemarin, 21/7. Menurutnya, perdebatan yang akhirnya menghasilkan kebijakan baru, yakni alih kelola SMA/SMK dari Pemkab/Pemkot kepada Pemprov, menimbulkan pro-kontra dan juga permasalahan yang cukup serius.

“Bagi guru, dengan dialihkannya pengelolaan SMA dan SMK kepada Provinsi diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik, karena di tingkat provinsi tunjangannya lebih besar dibanding kabupaten/kota,” jelas Jajang.

Namun dalam beberapa kasus, lanjutnya, pelayanan dinilai kurang optimal dan kurang profesional dari jajaran birokrasi Dinas Pendidikan Pemkot/Pemkab terhadap guru-guru SMA/SMK, seperti informasi yang suka terlambat, adanya pilih kasih perlakuan terhadap guru, kurang terbukanya dan kurang meratanya informasi atau kesempatan peningkatan profesionalisme dan karir guru SMA/SMK.

“Bahkan, sudah menjadi rahasia umum dalam beberapa kasus seringkali guru-guru SMA/SMK dijadikan alat kepentingan politik saat PILKADA, sehingga alih kelola SMA/SMK ke pihak Pemprov sebagai pilihan terbaik,” sambungnya.

“Sebaliknya, saat terjadi alih kelola SMA/SMK ke pihak Pemprov, lebih banyak merugikan pihak orangtua dan murid. Seperti yang terjadi di Bekasi misalnya, dana bantuan Kabupaten Bekasi sebesar Rp2.400.000 otomatis dihapuskan.”

“Penghapusan bantuan tersebut tentunya mencekik para orang tua murid, seperti yang terjadi di SMA 1 Babelan. Pihak sekolah meminta sumbangan wajib setiap tahun sebesar Rp 2.400.000 kepada orang tua murid, biaya tersebut dicicil setiap bulan sebesar Rp 200.000 untuk nembiayai mebeler, perbaikan tempat parkir, pemgecatan ruang belajar, gapura, jaringan internet, biaya listrik, dan pembelian komputer,” tutur koordinator investigasi di Center for Budget Analysis (CBA) itu.

Menurut Jajang, adanya pungutan biaya tersebut diduga karena Dana BOS (pusat) dan BPMU (Provinsi) habis untuk Buku Paket, Kegiatan Pengenalan lingkungan sekolah dan gaji honorer.

“Bagi pemerintah mungkin terkait alih kelola bukan masalah besar, seperti yang terjadi di Kabupaten Bekasi tinggal cabut subsidi, beres sudah. Karena SMA/SMK sesuai peraturan baru sudah bukan wewenangnya lagi.”

“[Namun] Dari sisi anggaran, terkait kebijakan di tingkatan Pemprov sendiri khususnya Jawa Barat dari total anggaran di tahun 2016 misalnya yang mencapai Rp. 28,6 triliun lebih alokasi untuk pendidikan hanya senilai 617,33 miliar atau 2,9 persen (di luar transfer daerah),” katanya.

“Jadi jangan heran dengan ditetapkannya kebijakan baru Undang-Undang (UU) 23/2014, tentang pemerintah daerah. Khususnya Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam Sub-urusan Manajemen Pendidikan.”

“Orang tua SMA dan SMK di Kabupaten Bekasi khususnya, banyak yang teriak karena dengan alokasi pendidikan Pemprov Jabar yang hanya senilai 2,9 persen. Berarti satu murid “di seluruh Jabar” hanya dikasih jatah Rp. 78.800 per tahun,” tutup Jajang.

*Red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.