KPAI: Pornografi, Radikalisme dan Bullying PR Besar bagi Negara untuk Anak Indonesia

Wakil Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA

JAKARTA (KM) - Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Momen tersebut menjadi peluang untuk meninjau lagi situasi perlindungan anak di Indonesia, khususnya oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Meski ada kemajuan dalam penyelenggaraan perlindungan anak, kasus pelanggaran anak masih kompleks. Trend kasus pelanggaran anak mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun, tahun 2014 mencapai 5.066 kasus. Tahun 2015, 4.309 kasus dan tahun 2016 mencapai 4.620 kasus,” tutur wakil ketua KPAI, Susanto, dalam siaran pers yang diterima KM, di Jakarta siang ini, Sabtu (22/7/17).

“Anak menjadi korban dan pelaku kekerasan masih menjadi persoalan serius. Kasus bullying, anak menjadi korban terorisme dan anak korban cyber serta pornografi menjadi catatan penting,” katanya.

Ia pun menyebut bahwa pornografi merupakan kasus yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Data tahun 2016, anak korban pornografi mencapai 587. Hal ini menduduki rangking ke-3 setelah kasus anak berhadapan dengan hukum mencapai 1.314 kasus dan kasus anak dalam bidang keluarga 857 kasus.

Menurut Susanto, melihat kompleksitas kasus yang ada, pekerjaan rumah cukup besar bagi Indonesia adalah bagaimana memastikan proteksi negara agar anak tidak terpapar pornografi, radikalisme serta tidak terpapar kejahatan berbasis cyber.

Lebih lanjut ia mengatakan, Intervensi pencegahan dan penanganan terhadap anak masih menjadi pekerjaan rumah. Banyak lembaga layanan berbasis masyarakat, namun mengalami kendala SDM, pembiayaan bahkan sarana dan prasarana layanan. Dampaknya, maraknya korban pelanggaran anak di berbagai titik daerah kurang mendapatkan layanan penyelesaian secara komprehensif.

Maka itu ia memastikan, perlindungan anak berbasis masyarakat bisa berjalan dengan baik merupakan keharusan, agar kasus kejahatan dan pelanggaran anak di masyarakat bisa ditekan dan pembudayaan ramah anak bisa ditumbuhkan.

“Respon publik terhadap isu anak saat semakin baik, namun belum sepenuhnya senafas dengan spirit perlindungan anak. Banyak viral kasus-kasus anak, dishare ke berbagai kalangan dengan semangat agar mendapatkan atensi. Padahal, penyebaran video kekerasan anak merupakan pelanggaran hukum,” lanjutnya.

KPAI meminta untuk tidak terus memviralkan video kekerasan, bullying, karena akan semakin merugikan anak, baik korban maupun pelaku.

“Maraknya kasus bully di satuan pendidikan perlu langkah preventif antisipatif dan rehabilitatif. KPAI meminta Mendikbud serius melakukan langkah-langkah radikal untuk mencegah dan menanggulangi perundungan dalam satuan pendidikan,” tuturnya.

Pemerintah memiliki janji yang terhutang untuk penerbitan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Perundungan di Satuan Pendidikan. Leading sectornya adalah Kemdikbud, dan hingga kini belum selesai.

Keberulangan terjadinya perundungan, secara langsung atau tidak langsung, diakibatkan lambannya Kemdikbud menyelesaikan aturan ini.

“Pelaku kekerasan yang masih usia anak harus memperoleh penanganan khusus, dengan menggunakan pendekatan pemulihan, atau restoratif. Jangan sampai langkah yang diambil mengedepankan pendekatan punitif yang justru mematikan masa depan anak, menghilangkan hak dasarnya, serta semakin mendorong anak untuk terus melakukan tindakan yang salah tanpa upaya pemulihan. Kebijakan tidak boleh emosional, seperti memecat atau mencabut KJP dan sejenisnya,” harapnya.

“KPAI meminta pemerintah dan pemerintah daerah agar serius melakukan langkah-langkah radiikal untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran anak. Apalagi dalam UU Pemerintahan daerah, perlindungan anak merupakan kewenangan wajib pemerintah daerah.”

 

“KPAI meminta semua pihak untuk membangun budaya ramah anak sejak usia dini. Pola pengasuhan positif perlu dikembangkan sebagai langkah preventif. Selain itu, masyarakat agar tidak abai atas potensi pelanggaran anak di lingkungannya, karena kapanpun dan dimanapun kekerasan dapat terjadi,” tutupnya.

Reporter: Deva

Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.