Panti Pijat di Jatiwarna Mengaku Bayar “Uang Koordinasi” Bulanan Kepada Oknum Polsek, Satpol PP dan Ormas

BEKASI (KM) – Aparatur negara di semua lini, baik sipil maupun militer, baik TNI maupun POLRI saat ini sedang terus ditingkatkan rasa kedisiplinannya serta taat pada aturan hukum yang berlaku. Namun ternyata hal ini tidak bisa diaktualkan oleh aparatur negara di wilayah Kota Bekasi, khususnya Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati.
Pasalnya, sebuah panti pijat yang berada di pinggir Jalan Tol Jatiwarna, H & H, diduga telah melakukan kebohongan pada surat keterangan usaha. Menurut Kodir, seorang ketua RT yang berada di wilayah RW03 Kelurahan Jatiwarna, “pemilik Pijat Refleksi H & H tersebut beberapa bulan lalu mendatangi ke rumah saya, seorang oknum TNI Cilangkap, bermaksud untuk memperpanjang SKU (Surat Keterangan Usaha). Dalam surat itu terteranya usaha salon kecantikan. Namun kenyataannya panti pijat refleksi. Saya awalnya nggak ngeh. Tapi saya pernah tanya ke pemilik pas saya minta bantuan untuk HUT RI tahun lalu. Pemiliknya hanya bilang, ‘pak RT maaf ya hanya bisa bantu sekedar karena pusing juga saya tiap bulan orang Polsek Pondok Gede, Satpol PP Kecamatan Pondok Melati, belum ormasnya yah saya harus keluarkan uang koordinasi untuk mereka kisaran Rp.50.000-300.000 per bulan. Makanya untuk kegiatan RT maaf seadanya.’ Itu mas yang pernah saya ngobrol pemilik pijat H & H. Cabangnya punya 3 lokasi di wilayah Kecamatan Pondok Melati,” terang Kodir kepada KM Senin 24/7.
Hal senada dikatakan Bosin, ketua RW 03. “Saya juga tahu banyak aparat pemerintah yang ikutan meminta jatah pada tempat pijat H & H, saya yakin aparat yang lain juga gitu di tempat lain. Nah kalau gitu artinya ada apa di dalem panti pijat tersebut sampai harus ada uang koordinasi dengan aparat juga ormas? Saya minta pak Kodir selaku RT untuk tidak perpanjang lagi SKDU Pijat refleksi H & H. Kalau sampai keluar lagi SKDU nya berarti ada permainan di kelurahan dan kecamatan,” geram Bosin.
Reporter: Gie
Editor: HJA
Leave a comment