Maraknya Bangunan Berdiri di Tengah Sungai, Kontrol Pemkab Bogor Masih Lemah

BOGOR (KM) – Fungsi daerah aliran sungai di Kabupaten Bogor diduga minim pengawasan dan ketegasan instansi Pemerintahan terkait, selain minimnya kesadaran masyarakat akan hal tersebut. Di Desa Cibatok 1, tepatnya di aliran Sungai Cipanggilingan, Jl. Raya Kapten Dasuki Bakri, yang berlokasi tidak jauh dari Kantor Kepala Desa Cibatok 1, Polsek Cibungbulang dan Kantor Koramil terdapat pondasi bangunan yang diduga akan dijadikan tempat usaha, Senin (24/07/2017).
Terlihat pondasi di tengah sungai ini dengan 4 tiang coran beton dan diatasnya sudah diratakan kurang lebih 4 x 5 meter persegi.
Menurut warga, Ir (45), “pembangunan diatas sungai tersebut sudah kurang lebih hampir 3 minggu sampai dicor, mestinya ada teguran dari aparat dan segera membongkar, apalagi baru tiga hari yang lalu pertigaan Cibatok banjir mas, kemungkinan kalau dibiarkan warga yang lain akan bangun bangunan diatas kali sepanjang aliran air, semuanya pasti ikut-ikutan,” ungkapnya.
Lebih lanjut awak media KupasMerdeka.com meminta keterangan dari Kantor UPT Pengairan V Leuwiliang di Dramaga Pratama, namun hanya ada salah satu staf kantor UPT, Dedi yang mengarahkan ke Kasubag Abdul Kodir, namun dia tidak ada di tempat.
Adapun di kawasan tersebut papan peraturan terpampang jelas, Perda Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2008, Bab XIII Pasal 36 Ayat 1, Tentang Irigasi dengan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Perbup no.4 Tahun 2016 Tentang Larangan Mendirikan Bangunan di Sempadan dan Sarana Irigasi.
Pantauan media di beberapa titik, seperti ini juga terjadi di beberapa tempat seperti Leuwiliang Pasar yang sekitar 2 bulan lalu banjir, menggenangi pertokoan dikarenakan aliran sungai juga ditutup di bawah bangunan toko, juga di Desa Cimayang Pamijahan depan Indomaret, di mana pemilik mengecor lantai, padahal di bawahnya sungai, tanpa memperhitungkan peraturan dan dampaknya.
Reporter: HR
Editor: HJA
Leave a comment