Langgar Banyak Peraturan, DPRD Bogor Segel Perusahaan Air PT. Club

Anggota DPRD Kabupaten Bogor saat sidak ke lokasi PT. Club di Cijeruk, Kamis 20/7 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bogor ke perusahaan yang bergerak di bidang kemasan air mineral PT. Tirta Sukses Perkasa Bogor di wilayah Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, menemukan banyak pelanggaran.

Hasil sidak tersebut disampaikan oleh Kukuh Sri Widodo sebagai ketua Komisi Bidang Perizinan DPRD Kabupaten Bogor. “Perusahaan jelas telah melakukan banyak pelanggaran tentang perizinan, pihak perusahaan tidak mengindahkan aturan, jadi perusahaan harus disegel dulu,” tegasnya kepada awak media, Kamis 20/7.

Pihaknya juga berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas.

“Kita akan BAP dulu sekarang, jika terbukti melanggar kita lakukan penyegelan hari ini,” tandasnya.

Sidak tersebut juga di hadiri oleh anggota Komisi IV, Wasto, yang juga menangani bidang ketenagakerjaan. Ia mengamini hal pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang dikenal dengan nama PT.Club itu.

“Perusahaan ini telah melakukan banyak pelanggaran terhadap beberapa karyawan, melakukan kebijakan PHK sepihak dan tidak membayar THR karyawan pada tahun 2016 lalu. PHK yang mereka lakukan juga sarat pelanggaran terhadap UU ketenagakerjaan, mereka tidak diberikan pesangon,” tandasnya.

Wasto juga mengharapkan agar perusahaan taat terhadap aturan. “Kita selaku anggota Dewan tetap memperjuangkan hak para karyawan, minggu ini kita akan menyelesaikan permasalahan dengan beberapa karyawan yang telah di PHK sepihak, sekarang pihak kita akan melakukan penyegelan berupa pengawasan dulu, jika masih tidak diindahkan juga, kita akan lakukan tindakan tegas, kita akan tutup langsung,” imbuhnya.

Di lokasi tersebut, karyawan korban PHK sepihak turut menuntut hak mereka itu.

“Kami para buruh yang di PHK oleh perusahaan menuntut agar hak kami diberikan oleh perusahaan, kami minta keadilan hukum. Kepada dewan kami juga berharap agar nasib kami diperhatikan oleh mereka,” ujar Indra, salah satu karyawan yang terkena PHK.

“Permasalahan ini sudah berlangsung lama bang, hampir sembilan bulan, tapi sampai detik ini belum ada kejelasan akan tuntutan hak kami,” ungkapnya.

“Jika memang kami di PHK oleh perusahaan kami pasrah dan terima, tapi tolonglah hak kami diberikan, kita kan negara hukum, bukan negara diktator. Mudah-mudahan dengan kedatangan para Dewan ini, hak kami sebagai karyawan dipenuhi. Kami hanya bisa minta tolong kepada para Dewan, kami sudah bosan dan tidak berdaya, hampir sembilan bulan kami terkatung-katung, tidak ada kepastian dari pihak manapun,” ujar Asep, masih korban PHK sepihak perusahaan air mineral tersebut.

Reporter: M Egy Firmansyah
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.