Polres Bogor Amankan Puluhan Ribu Obat-Obatan Berbahaya

BOGOR (KM) – Sebanyak 32.350 butir obat-obatan golongan G berhasil disita jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor di salah satu toko obat di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, pada Sabtu (22/07/2017).
Satu orang tersangka berinisial MH (25) diamankan dengan barang bukti berupa 21.250 butir obat jenis tramadol, 10.000 butir obat jenis hexymer, dan 100 butir obat trihexphenidyl.
Sebelumnya, pihak kepolisian mendapat informasi dari warga setempat tentang keberadaan toko tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti obat-obatan yang tidak disertai dengan dokumen izin farmasi,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam kepada kupasmerdeka.com.
“Sebanyak 32.350 butir obat-obatan yang berdosis tinggi yang masuk dalam daftar golongan obat-obatan G kami sita. Selain itu, kami juga mengamankan salah satu tersangka berinisial MH,” ujarnya.
Lanjut Andri menjelaskan, pelaku menyebarkan obat-obatan tersebut di wilayah Jabodetabek. Setiap minggunya pelaku bisa meraup omzet sekitar 80 juta per minggu. Dan obat-obatan tersebut selalu habis setiap minggunya.
“Obat ini bisa sangat berbahaya bila dikonsumsi tanpa resep dokter, karena jika dikonsumsi terus menerus dan melebihi dosis bisa menyebabkan putus saraf bahkan kegilaan,” ungkapnya Andri menjelaskan.
Masih kata Andri, pelaku dijerat dengan pasal 196 jo 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 1,5 Milyar.
Reporter : Red
Leave a comment