HNW: “Pembubaran Ormas HTI Tidak Sesuai dengan Hak Asasi Manusia”

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (dok. pks.id)
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (dok. pks.id)

JAKARTA (KM) – Terkait pembubaran ormas yang dianggap melanggar Pancasila, anggota Komisi I DPR Hidayat Nurwahid turut angkat bicara. Ia mengingatkan bahwa sebelum dikeluarkannya Perppu Ormas kemarin, Menko Polhukam Wiranto sudah mengatakan bahwa pemerintah akan menempuh jalur hukum untuk membubarkan HTI.

“Undang-Undang Ormas itu dibentuk atau disahkan baru tahun 2013, sekarang tahun 2017, pertanyaannya adalah, ‘apakah ada hal yang spesifik berubah?’ Dari tahun 2013 ke tahun 2017, kalau dikaitkan dengan HTI kemudian video mereka di Gelora Bung Karno … itu kejadiannya sebelum tahun 2013. Justru peristiwa yang kemudian itu muncul penyikapan hukumnya adalah Undang-Undang No 17 tahun 2013. Dari tahun 2013 ke tahun 2017 apa sih yang sudah berubah? Kemudian menghadirkan kondisi yang genting dan kemudian harus menghadirkan Perppu, padahal sekali lagi saya ingatkan, pada waktu awal sekali Pak Wiranto menyebutkan pembubaran HTI itu … beliau akan menempuh jalur hukum sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang,” ujar politisi PKS itu.

Namun Hidayat menegaskan bahwa pihaknya bukan mendukung gerakan yang “tidak pro Pancasila”, dan mengingatkan kepada ormas lainnya agar dapat membuktikan bahwa mereka juga “bersama dengan Pancasila, bersama dengan NKRI, bersama dengan Demokrasi.”

“Saya, kami dan PKS, kami jelas bersama dengan Pancasila, dengan NKRI, dengan Demokrasi, dan karenanya jangan ditafsirkan bahwa kami kemudian kalau mengkritik ini kemudian [dianggap] tidak pro Pancasila, tidak pro NKRI, tidak pro Demokrasi. Posisi kami jelas bersama dengan Pancasila, dengan NKRI, dengan Demokrasi, dan karenanya kepada kawan-kawan dari ormas apapun supaya mereka tidak terkena sanksi UU No 17 tahun 2013 penting juga mereka untuk membuktikan [bahwa] mereka memang bersama dengan Pancasila, bersama dengan NKRI, bersama dengan Demokrasi,” kata politisi senior itu .

Menurut HNW, Perppu yang dikeluarkan oleh Pemerintah itu terlalu subjektif dan mengandung “pasal karet” karena memberi Pemerintah kekuasaan yang terlalu besar untuk membubarkan ormas tanpa mekanisme untuk koreksi.

“Sangat subjektif, sangat pasal karet dan kemudian memberikan kewenangan mutlak kepada Pemerintah untuk memberikan tafsiran, memberikan vonis hukum dan untuk kemudian mencabut, membubarkan tanpa ada mekanisme untuk dikoreksi. Kalau Pemerintah salah itu bagaimana?” tandas Hidayat.

Ia juga mengatakan bahwa pembubaran HTI itu “tidak sesuai” dengan hak asasi manusia. “Saya tidak mengatakan itu melanggar, yang jelas tidak sesuai,” ucap Hidayat.

Hidayat pun sangat mendukung jika ada yang kemudian mengajukan ke Makamah Konstitusi untuk judicial review, karena menurutnya, Perppu ini berpotensi melanggar ketentuan UUD, minimal di pasal 1 ayat 3, pasal 28B ayat 1 dan pasal 22E ayat 3.

“Yang terpenting itu adalah ada proses hukum untuk dilalui karena negara kita negara hukum, ada hak untuk berkumpul yang diakui oleh UUD yang itu diabaikan oleh Perppu. Kalau Pemerintah menambahkan silahkan, tapi tidak berarti kemudian menggusur ketentuan-ketentuan yang menghadirkan penegakan keadilan dan menghormati hak asasi manusia,” jelasnya.

“Sekali lagi kami ingatkan agar komitmen dengan demokrasi, dengan hak asasi manusia, dengan negara hukum itu ditegakkan ketika kita justru menyikapi kondisi yang tidak nyaman,” tandas Hidayat.

Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.