Sunat Uang Rutilahu Ratusan Juta, Kades Banjarwaru Dijebloskan ke Penjara

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Kades IS dgelandang ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong (dok. KM)
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Kades IS dgelandang ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong (dok. KM)

BOGOR (KM) – Seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Ciawi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis (13/7). Lelaki berinisial IS ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu) di wilayah Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Satria mengatakan, pihaknya saat ini sudah menetapkan IS sebagai tersangka. “Saat ini IS kami titip di Lapas Pondok Rajeg Cibinong,” ujarnya kepada kepada wartawan, Kamis 13/7.

Lebih lanjut dia mengatakan, penahanan IS mulai berlaku mulai hari ini sampai dengan 1 Agustus 2017. Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka terletak pada pemotongan dana Rutilahu tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 70 juta dan tahun anggaran 2016 sebanyak Rp. 92 juta. Berdasarkan keterangan IS, rincian pemotongan dana rutilahu dimaksud adalah untuk pembelian materai, pembayaran pajak, biaya operasional TPK, biaya transportasi panitia, biaya pelaporan, biaya tak terduga, dan biaya koordinasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan cukup bukti, IS kami tetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Reporter: EF
Editor: HJA

Komentar Facebook

1 Trackback / Pingback

  1. CBA: “Proses Semua Kades Penyunat Dana RTLH!” – KUPAS MERDEKA

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.