Sunat Uang Rutilahu Ratusan Juta, Kades Banjarwaru Dijebloskan ke Penjara

BOGOR (KM) – Seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Ciawi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis (13/7). Lelaki berinisial IS ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu) di wilayah Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Satria mengatakan, pihaknya saat ini sudah menetapkan IS sebagai tersangka. “Saat ini IS kami titip di Lapas Pondok Rajeg Cibinong,†ujarnya kepada kepada wartawan, Kamis 13/7.
Lebih lanjut dia mengatakan, penahanan IS mulai berlaku mulai hari ini sampai dengan 1 Agustus 2017. Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka terletak pada pemotongan dana Rutilahu tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 70 juta dan tahun anggaran 2016 sebanyak Rp. 92 juta. Berdasarkan keterangan IS, rincian pemotongan dana rutilahu dimaksud adalah untuk pembelian materai, pembayaran pajak, biaya operasional TPK, biaya transportasi panitia, biaya pelaporan, biaya tak terduga, dan biaya koordinasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan cukup bukti, IS kami tetapkan sebagai tersangka,†kata dia.
Reporter: EF
Editor: HJA
Leave a comment