Ervan Teladan Dijerat Tiga Pasal Narkoba

DEPOK (KM) – Setelah sempat gagal lantaran jaksa penuntut umum (JPU) diperiksa oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati), akhirnya Rabu (12/7/17) kemarin mantan anggota DPRD dari Fraksi Golkar Ervan Teladan yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Sidang perdana tersebut beragendakan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Putri Dwi Astrini.
Dalam pembacaan dakwaan JPU, Ervan Teladan didakwa dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (primair), subsidair dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan lebih subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Â
Seusai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Teguh Arifiano dengan anggota Nanang Herjunanto dan Oki Basuki Rachmat langsung melanjutkan ke pemeriksaan saksi dari tiga anggota Satnarkoba Polres Depok yang menangkap terdakwa.
Tiga saksi dari Satnarkoba tersebut menuturkan, penangkapan terhadap terdakwa berawal dari saksi Siti Ummu Kalsum (berkas terpisah) yang ditangkap terlebih dahulu pada Sabtu (4/2/17) di Kampung Perigi RT03/05 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, karena kedapatan membawa sabu. Setelah dimintai keterangan, saksi Siti Ummu Kalsum memberitahu kalau dirinya baru saja mengantar sabu ke terdakwa.Â
Setelah memperoleh informasi tersebut tim Satnarkoba Polres Depok langsung beranjak ke rumah Ervan. Ketika dilakukan penggerebekan, tim tak berhasil menangkapnya, namun tim Satnarkoba tersebut berhasil mengamankan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu di tempat kartu nama politisi Golkar itu.Â
Akibat tak berhasil menangkap terdakwa, Polres Depok pun mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO). Setelah dua puluh hari menjadi buron, akhirnya Ervan berhasil ditangkap di Jalan Perhubungan Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
Reporter: Deva
Editor: HJA
Leave a comment