Terancam Digusur, Ratusan Warga Geruduk Kantor PTPN-II Kuala Bekala

DELI SERDANG, SUMATERA UTARA (KM) – Beredarnya surat edaran PTPN-II yang akan melakukan pembersihan lahan dan mengklaim tanah berdasarkan sertifikat HGU No.171 Tahun 2009 memancing reaksi warga 4 desa di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Rabu kemarin (07/06/2017) ratusan warga mendatangi kantor eks PTPN-II Kuala Bekala yang terletak di Dusun Bekala untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak PTPN-II mengenai penggusuran tersebut.
Namun kesal karena tidak ditanggapi, akhirnya sejumlah warga melakukan aksi pengerusakan plang PTPN-II yang selanjutnya diganti plang baru yang bertuliskan “Tanah ini tanah ulayat milik masyarakatâ€. Aksi warga semakin tak terkendali dengan menduduki kantor PTPN-II Kuala Bekala dan meminta segala aktifitas yang ada di kantor tersebut segera dihentikan.

Surat Edaran dari PTPN II Tanjung Morawa Bekala yang berisi himbauan kepada masyarakat untuk membongkar bangunan mereka (dok. KM)
Karena kondisi semakin tidak terkendali, untuk meredam amarah warga Polresta Medan menerjunkan 4 truk personil kepolisian dan melakukan mediasi dengan perwakilan warga.
Dalam mediasinya, Kapolsek Pancur Batu F. Gultom meyakinkan warga bahwa PTPN-II tidak akan melakukan kegiatan apapun di luar dari kantor PTPN-II Kuala Bekala termasuk kegiatan penggusuran terhadap rumah masyarakat sebelum adanya keputusan dari RDPU yang akan segera dilakukan di Kantor DPRD Sumut.
Mendengar hal tersebut, secara berangsur warga mulai meninggalkan lokasi.
Usai aksi, Iwan Tarigan, ketua Forum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Karo (Forgammka) kepada kupasmerdeka.com mengungkapkan ini adalah puncak kekesalan warga.
“Sebelumnya aksi serupa pernah terjadi selang sehari yakni pada Senin (05/06/2017) namun aksi warga kali itu tidak separah hari Rabu kemarin,” ungkapnya.
Lanjut Iwan, dirinya mengira wajar warga melakukan pengrusakan terhadap plang tersebut dan berupaya menduduki kantor, karena pihak PTPN-II tidak ada yang menemui warga.
“Dalam aksinya warga meminta untuk menghadirkan seorang oknum PTPN-II berinisial JS yang di ketahui sebagai orang yang bertanggung jawab di lokasi tersebut. Memintanya untuk menjelaskan kepada warga mengenai sertifikat HGU yang dimilikinya. Karena masyarakat meyakini sertifikat yang dimilikinya tersebut tidak sah,” terang Iwan yang juga bertindak sebagai advokasi warga masyarakat.
“Kita berharap masalah ini dapat dipantau oleh pemangku kebijakan di Sumut, sekaligus juga agar DPRD bisa lebih aktif dalam membantu penyelesaian masalah ini. Serta kepada PTPN II dan TNI agar segera menghentikan segala aktivitas di lokasi tersebut,” tegasnya menambahkan.
* Red
Leave a comment