Penjaringan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal Diduga Marak Pungli

Sudiono Sos, Kepala Desa Kesamiran yang juga Ketua Paguyuban Kades Se-Kecamatan Tarub (kanan) (dok. KM)
Sudiono Sos, Kepala Desa Kesamiran yang juga Ketua Paguyuban Kades Se-Kecamatan Tarub (kanan) (dok. KM)

TEGAL (KM) – Penjaringan perangkat desa se-Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal yang dilaksanakan di Universitas Panca Sakti Kota Tegal diduga sarat pungli.

Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, dalam tes untuk bisa masuk dan terjaring menjadi seorang perangkat desa harus membayar kurang lebih Rp. 30 juta/orang.

“Setelah uang diberikan mereka lalu diberikan jawaban tes agar bisa mendapat nilai tinggi meski hanya untuk formalitas tok,” terangnya kepada kupasmerdeka.com.

Berdasar hasil investigasi, ada dugaan indikasi manipulasi dan akal-akalan dalam pelaksanaan penjaringan yang diduga dimotori Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Tarub. Sehingga, tidak mengacu dan merujuk pada UU No. 22 Tahun 2012 terkait kinerja pemerintahan yang bersih dari KKN.

Selain itu, diduga adanya permainan kotor antara peserta penjaringan dengan panitia pelaksana penjaringan perangkat desa, dimana untuk jawaban soal tes itu sudah dibocorkan lebih dahulu kepada peserta tes penjaringan perangkat yang memiliki kedekatan dengan kepala desa seperti saudaranya atau keponakannya tersebut.

Saat dikonfirmasi kupasmerdeka.com, Sudiono Sos Kepala Desa Kesamiran selaku Ketua Paguyuban Kades Sekecamatan Tarub mengatakan, bahwa Kades punya otoritas untuk mengangkat perangkat dengan payung hukum Perbub No. 74 tahun 2016 secara independen.

“Meskipun peserta lain dalam tes nya mendapatkan nilai tinggi, tetapi menurut penilaian Kepala Desa bisa dikatakan tidak layak dan bermoral rendah di masyarakat, maka seorang kades bisa mengajukan yang lain meski nilai tesnya lebih rendah nilai dan pendidikanya,” singkatnya.

Disinggung tentang pembayaran uang yang Rp. 30 juta bagi calon perangkat desa dan bocoran soal jawaban, Sudiono membantah hal tersebut. Ia mengatakan berita soal bocoran jawaban itu tidak benar, karena berita bocoran jawaban muncul setelah tes perangkat desa. “Jadi bagaimana mungkin peserta tau jawabanya?” katanya.

“Untuk soal peserta yang dipungut punya barang bukti tidak? Kalau memang bisa membuktikan silahkan proses hukum. Saya sudah jelaskan kalau kewenangan pengangkatan perangkat desa sebenarnya itu urusan saya selaku kepala desa. Walaupun itu bukan peserta nilai tinggi karena kita mengacu pada Perbup No. 74 tahun 2016,” pungkasnya.

Reporter : Firdaus
Editor : KN

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.