Korban Penggelapan Ceritakan Bagaimana Oknum Polisi Mintai Uang untuk “Gelar Perkara”

TANGERANG (KM) – Kasus penipuan dengan modus penjualan tanah terjadi lagi di Kabupaten Tangerang, Banten, kali ini menimpa H. Udin Bin Enen (55), warga Kampung Sangiang RT 002/004, Desa Sangiang, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dengan nilai kerugian sebesar Rp. 100 juta.
Parahnya lagi, korban yang berniat mencari keadilan dengan melayangkan laporan kepada polisi terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Hj. Nurmah (48) warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, hingga kini belum membawa hasil, dan justru korban dimintai uang oleh oknum polisi yang menangani kasus ini.
H. Udin menceritakan kepada KM derita yang dialaminya saat dijumpai di kediamannya beberapa hari lalu. Menurutnya, masalah ini bermula dari pembelian tanah seluas 2.500 meter persegi yang berlokasi di Cambay, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Hj. Nurmah, tanggal 8 November 2014.
“Saya memberikan uang muka sebesar seratus juta rupiah sebagai tanda keseriusan saya untuk membeli tanah tersebut,” ungkapnya kepada kupasmerdeka.com.
Selanjutnya, lanjut ia mengatakan, tanggal 15 Agustus 2015 secara sepihak, penjual melalui surat pernyataannya tidak jadi menjual atau membatalkan penjualan tanah itu dan akan mengembalikan uang muka tersebut paling lambat tanggal 27 September 2015. “Namun kenyataannya hingga bulan Februari tidak ada itikad baik dari Hj. Nurmah untuk mengembalikan uang muka,†tuturnya.
Maka, masih kata H. Udin, pada 11 Februari 2016, selaku korban penipuan dan penggelapan, dirinya membuat laporan polisi dengan nomor : LP/181/K/II/2016/Resta Tangerang. Penyidikan perkara yang dimulai 24 Maret 2016 dengan penyidik SN dan AF belum membuahkan hasil walaupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah sampai 6 kali.
“Justru saya selaku korban malah diminta uang berkali-kali oleh oknum penyidik F dengan alasan untuk gelar perkara, tapi tidak mau pakai kwitansi, dan sampai sekarang tidak ada gelar perkara. Malah yang nipu saya masih bebas, tidak ditahan. Ibarat maling motor, kan ada barang bukti, ada saksi langsung ditahan, ini ga ada ditahan sama sekali,†tuturnya dengan nada geram.
Lebih lanjut, H. Udin berharap, dengan laporan dan barang bukti yang sudah ada maka kasus penipuan yang dilakukan Hj. Nurmah segera diselesaikan dengan cepat karena waktu sudah lama dan sampai sekarang laporan hasil penyidikan belum jelas.
Di tempat terpisah, ketua umum PPWI (persatuan pewarta warga indonesia) Wilson Lalengke merasa prihatin dengan nasib malang yang menimpa H. Udin.
“Saya berharap agar polisi di Tangerang itu dapat bekerja melayani masyarakat dengan baik dan profesional sesuai moto Polri, Promoter, Profesional, Moderen, dan Terpercaya. Satu lagi, Mabes Polri bersusah-payah membersihkan diri melalui program bebas pungli, namun faktanya ada oknum polisi melakukan pungli terhadap masyarakat, tidak jauh dari depan hidung Kapolri,†beber Wilson yang merupakan lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Sehubungan dengan perilaku buruk oknum polisi di Polres Tangerang itu, Wilson meminta, Divisi Propam Mabes Polri harus proaktif memeriksa oknum nakal yang telah “memalak†korban penipuan yang ditanganinya.
“Saya meminta Propam proaktif memeriksa oknum penyidik yang menangani kasus ini, dan jika terbukti bersalah, agar diberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan. Bila tidak, motto Polri, Promoter dan program bebas pungli di lingkungan Polri hanya akan jadi slogan kosong belaka,†pungkas trainer diklat jurnalistik bagi ribuan anggota TNI, Polri, Guru, PNS, mahasiswa dan umum tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, terkait kasus yang ditangani oleh Polres Tangerang itu, oknum penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan terhadap H. Udin belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.
Reporter : M50
Editor : KN
Leave a comment