FPII Kecam Pelecehan Wartawan oleh Petugas Kementerian PUPR

JAKARTA (KM) – Aksi pelecehan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini yang menjadi korban adalah Bunaiya Fauzi Arubone, wartawan Rakyat Merdeka Online (RMOL) di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Bunaiya mengatakan, awal mula pemukulan dan penghinaan terhadap dirinya terjadi saat meliput di lantai 17, Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Usai adzan Magrib, Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono hendak membagi-baikan plakat di acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020.
Bunaiya hendak mengabadikan moment tersebut melalui kameranya, namun di saat bersamaan, seorang yang mengaku petugas protokoler memintanya minggir karena hendak menaruh gelas.
Bunaiya yang sedang menjalankan tugas meminta izin untuk mengambil foto lebih dahulu sebelum menyingkir. Tetapi, petugas tersebut memaki Bunaiya.
“Saya bilang sebentar bang, belum dapat foto bagus. Tapi orang protokol PUPR itu bilang ‘monyet nih anak’,” ujar Bunaiya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Bunaiya yang tidak terima dihina kemudian menanyakan maksud orang tersebut. Tapi petugas protokoler itu malah mencekik sembari mendorongnya ke luar ruangan.
“‘Gue protokoler sini. Lu jangan macam-macam’, dia bilang gitu sambil cekik dan dorong saya keluar ruangan,” beber Bunaiya.
Tak hanya itu, petugas protokoler PUPR itu mengelilingi Bunaiya bersama pelayan dan petugas keamanan seolah hendak menangkap penjahat. Ia pun memegang kartu pers milik Bunaiya.
“Bodo amat kamu dari media Rakyat Merdeka kek. Terus salah satu pelayan membentak saya untuk keluar dari ruangan. Saya juga dituduh wartawan abal-abal,” ungkap Bunaiya. Dia kemudian digiring dua orang petugas keamanan PUPR ke lift sambil terus memarahinya.
“Saya sudah bilang pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang dan mereka tidak bisa melarang saya begitu caranya. Tapi mereka tidak peduli,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Seknas Forum Pers Independen Indonesia(FPII), Mustofa Hadi Karya, melalui telepon mengatakan FPII menangis mendengar rekan-rekan jurnalis dilakukan kriminal dan mengecam keras dan akan melayangkan surat somasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk secara resmi meminta maaf kepada insan pers di seluruh Indonesia.
“Harapan kami pelaku kriminalisasi terhadap rekan pers harus ditangkap, dipidanakan sesuai dengan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, karena FPII bekerja untuk memfungsikan Undang-Undang No.40 Tahun 1999, yang selama ini UU Pers dilemahkan oleh oknum, maka FPII meminta kepada Kementerian PUPR secepatnya menindak tegas oknum tersebut,” tegasnya.
Reporter: JRB
Editor: HJA
Leave a comment